Kepala BPBD Kabupaten Talaud Jabes Linda. (FERNANDO KAKOMORE/KOMENTAR.ID) |
Melonguane, KOMENTAR.ID
Gempa berkekuatan 7,1 Magnitudo yang menggoyang Kabupaten Talaud, Kamis (21/01/21) pekan lalu, berstatus darurat bencana.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Talaud, Jabes Linda kepada wartawan, Rabu (27/01/21) mengatakan, sesuai SK Bupati Talaud, masuk pada zona posisi darurat bencana.
“Gempa waktu lalu masuk zona darurat bencana. Di mana yang pertama bencana alam dan non alam. Bencana alam itu adalah seperti Gempa 7,1 Magnitudo dan bencana non alam yaitu Covid-19. Sehinga penetapan itu sudah kami buat SK dan sudah ditandatangani bapak Bupati Elly Lasut,” jelas mantan Kabag Humas Setda Talaud.
Menurutnya, untuk penanganan pascabencana, untuk rumah warga yang rusak, Pemkab Talaud melalui BPBD Kabupaten Talaud, telah menyurat ke Gubernur Sulut mengenai bencana di Talaud.
“Kami telah menyurat ke gubernur. Tak hanya bencana gempa yang terjadi beberapa hari lalu, ada juga bencana yang sebelumnya seperti, gelombang air pasang yang mengakibatkan kerusakan pada pemukiman warga di Mala,” ungkap Linda yang juga mantan Kadis Sosial Talaud.
Dikatakannya, saat ini BPBD Talaud telah membuat estimasi anggaran, untuk menghitung kerusakan dan rehabilitasi rumah penduduk yang terdampak bencana.
“Kami telah membuat estimasi anggaran dan menghitung kerusakan dan rehabilitasi rumah penduduk yang terdampak. Dan ini secara terkoordinasi baik daerah, provinsi dan pusat. Namun saat ini, kami masih menunggu balasan surat dari Gubernur Sulut melalui BPBD Provinsi Sulut,” tutupnya.
(kid/ndo)