Gelar Rakor, Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Pilkada dari Unsur Media dan Ormas

0
19
Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Media, Organisasi Masyarakat dan Pemilih Perempuan, 26-28 Juli di Hotel Sutan Raja Manado. (Melky K)

Tomohon, KOMENTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon terus mendorong pengawasan partisipatif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang.
Hasilnya, stakeholder yang terdiri dari unsur media, organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari organisasi kepemudaan dan pemilih perempuan siap ambil bagian mengawasi Pilkada 2024 di Kota Tomohon.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Media, Organisasi Masyarakat dan Pemilih Perempuan, 26-28 Juli di Hotel Sutan Raja Manado.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Utara, Steffen Linu SS MAP mengatakan, personel pengawas yang ada sangat terbatas hingga perlu keterlibatan masyarakat.
“Peran aktif dari semua elemen akan sangat membantu tugas teman-teman pengawas,” kata Linu saat membuka kegiatan.
Para peserta pun berbagi pandangan dengan akademisi Dr Jericho Pombengi, Dr Tommy Sumakul MH dan Dr Irene Tangkawarow serta wartawan senior, Hairil Paputungan, yang didaulat sebagai narasumber.
Pombengi memaparkan sejumlah potensi pelanggaran dalam Pilkada yakni netralitas ASN, politik Uang, politik identitas dan penggunaan CSR.
“Potensi ini yang harus kita awasi bersama karena bisa merusak sendi demokrasi,” jelasnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr Tommy Sumakul MH mengatakan, tanpa dukungan semua pihak, Bawaslu tidak bisa berbuat-apa.
“Karena tangan Bawaslu kurang panjang untuk menjangkau wilayah,” bebernya.
Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas didampingi Komisioner Handy Tumiwuda dan Yossi Korah menyampaikan terima kasih kepada stakeholder terkait atas saran, kritik dan usulan program konkrit selama Rakor.
“Apresiasi kepada para peserta yang telah membahas dan menyusun aksi tindak lanjut untuk melakukan pengawasan partisipatif,” pungkas Kowaas. (kim/***)