Ganti Plt Kumtua, Onibala Dinilai Sembrono dan Cuma Bikin Gaduh

0
224

Pjs Bupati Minsel Drs Mecky Onibala. Foto: Istimewa

Amurang, KOMENTAR.ID — 
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan Drs Mecky Onibala MSi makin sensasional. Onibala melakukan pergantian masal 21 Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua (Kumtua), Senin (12/10). Langkah ini memicu kontroversi dan dianggap inkonstitusional. 

Publik Minsel menilai, langkah Onibala pasca dilantik, makin sembrono dan kerap menimbulkan gejolak di masyarakat. 
“Tiba-tiba pergantian masal 21 Plt Hukum Tua. Alasannya apa? Tujuannya apa? Kebijakan ini serampangan. Ini tidak menggambarkan komitmen pemerintahan yang profesional. Makin sembrono,” komentar sejumlah aktifis Minsel, kepada KOMENTAR.ID, Senin malam. 

Merujuk aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Pjs Bupati tidak boleh melakukan tindakan pergantian pejabat ataupun sejenis lainnya. 
Diketahui, Onibala sebelumnya dilapor ke Bawaslu Minsel. Ia dinilai tidak netral. Buntut laporan itu, Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan pun telah mengeluarkan rekomendasi dan segera mengirimkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses selanjutnya.
Itu dibuktikan dengan pemberitahuan status temuan yang dipampang Bawaslu di papan informasi.
Dalam surat pembritahuan yang ditantangani Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem pada Sabtu (10/10) akhir pekan lalu itu, menegaskan terlapor Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala diduga kuat melanggar asas netralitas ASN.
Atas keputusan itu, maka Bawaslu secara kelembagaan melakukan rekomendasi ke komisi ASN.
Diketahui sebelumnya Pjs Bupati diperiksa oleh Bawaslu lantaran diduga melanggar PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. (Roger Pelealu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here