DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda APBD Perubahan 2024

0
20

Manado, KOMENTAR.ID

DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A 2024 dan Penyampaian/ Penjelasan DPRD Terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang Pelayanan Pemda dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji sekaligus Pendapat Gubernur Terhadap Ranperda Tersebut dan Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi Atas Pendapat Gubernur, Senin (12/8/2024) dilaksanakan di ruang rapat paripurna.

Rapat di pimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, SpB, KBD didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, Raski Mokodompit, Billy Lombok, para Anggota Dewan, Sekwan Niklas Silangen dan dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wagub Steven Kandouw, Sekprov serta pimpinan SKPD.

Ketua DPRD Fransiscus Silangen usai membuka persidangan kemudian memberikan kesempatan kepada jubir Banggar DPRD Sandra Rondonuwu membacakan hasil laporan pembahasan Banggar.

Sandra Rondonuwu mengatakan, hasil laporan pembahasan dimana DPRD dan Pemprov Sulut telah menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A 2024 untuk disampaikan dalam rapat paripurna ini.

Menurutnya, Banggar mengucapkan terima kasih kepada TAPD dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw yang bersikap responsif dan koperatif dalam memberikan masukan data dan informasi sehingga Banggar DPRD dan TAPD Sulut dapat menyelesaikan pembahasan dengan cepat, tepat dan singkat berlandaskan norma aturan dan perundangan berlaku.

Amir Liputo dalam laporannya mengatakan, Sulut mengalami peningkatan yang signifikan dalam jumlah jamaah haji yang berangkat setiap tahunnya. Untuk Sulawesi Utara mendapat kouta 800 orang keberangkatan jamaah haji.

Sekretaris Komisi III Amir Liputo juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, terkait Perda Haji dan ini kali yang pertama serta sudah dinantikan sejak lama oleh umat islam di Sulut.

Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam pidatonya mengatakan, Perubahan APBD T.A 2024 merupakan bagian penting dari dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah.

Menurutnya, ini sebagai wujud komitmen untuk terus beradaptasi dan menyesuaikan program kerja pembangunan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang serta dinamika perekonomian yang terjadi baik tingkat nasional maupun daerah.

Olly Dondokambey mengingatkan, Ranperda dibuat berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek dan hasil evaluasi pelaksanaan APBD serta perkembangan ekonomi daerah.

Dalam Rapat Paripurna dilakukan juga penandatanganan dokumen secara bersama oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sulut.

[Kid/rol]