Janggal! Prosedur Hukum Kasus Shesee Monicha Elshaday Dipertanyakan, Polda Metro Diduga Abaikan Aturan

Manado, KOMENTAR.ID

Proses penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan warga asal Sulawesi Utara (Sulut), Shesee Monicha Elshaday, kini tengah menjadi sorotan publik dan pemerhati hukum. Penanganan perkara yang saat ini berada di ranah penyidik Polda Metro Jaya tersebut menuai kritik tajam lantaran dinilai memunculkan dugaan adanya tindak kriminalisasi.

​Berdasarkan ragam sorotan dan informasi yang berkembang, proses hukum yang harus dilalui oleh Shesee Monicha Elshaday diduga kuat tidak berjalan sesuai dengan koridor hukum yang semestinya. Langkah penyidik dalam menangani kasus ini dinilai oleh beberapa pihak berpotensi menabrak ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

​Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum

​Kejanggalan ini mencuat setelah adanya penilaian bahwa hak-hak Shesee Monicha Elshaday sebagai warga negara yang berhadapan dengan hukum diduga tidak dipenuhi secara maksimal sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Penilaian tersebut mencakup tahapan penyidikan yang dianggap terburu-buru atau dinilai tidak didasari oleh kecukupan alat bukti yang transparan sesuai mandat KUHAP dan Perkap.

​Pemerhati hukum menilai bahwa aparat penegak hukum wajib mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, dan objektivitas dalam setiap proses penyidikan. Dugaan pelanggaran administratif atau prosedural dalam kasus Shesee ini memunculkan desakan agar proses hukum tersebut dievaluasi kembali untuk menghindari cacat hukum.

​Menanti Klarifikasi dan Keadilan

​Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa warga Sulut ini memicu simpati publik yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara imparsial (tidak memihak). Beberapa pihak terkait juga mendorong agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turut turun tangan memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etika dan profesi dari oknum penyidik yang menangani perkara ini.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menyeimbangkan informasi (cover both sides). Publik menanti penjelasan terang benderang dari jajaran Polda Metro Jaya untuk menepis dugaan kriminalisasi ini, sekaligus membuktikan bahwa Polri tetap bekerja secara profesional, Presisi, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi setiap warga negaranya.

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts