Tebar Virus di Gudang dan Jalanan Umum, Babe Kabasaran Segera Polisikan PT Universal Eco Pasific

Limbah B3 yang ditaruh PT Universal Eco Pasific di gudang milik Babe di Bitung. (Istimewa)

Bitung, KOMENTAR .ID

Tindakan PT. Universal Eco Pasific yang menaruh limbah B3 di gudang warga di Tanjung Merah, Bitung membuat pemilik geram. Pemilik gudang tersebut, Stephen Babe Kabasaran berjanji akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana karena perusahaan tersebut melanggar perjanjian dan menebar virus.

Babe mengatakan, limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit seperti limbah infeksius dan limbah medis lainnya, memiliki resiko yang tinggi terhadap penularan penyakit serta pencemaran lingkungan yang dapat menganggu kesehatan.

Dia pun merasa, PT Universal Eco Pasific tidak pernah memenuhi perjanjian sejak awal.

“Saya sesungguhnya belum mengizinkan gudang saya jadi lokasi penyimpanan limbah B3. Tapi anehnya mereka sudah menaruh limbah di gudang itu,” ujar Babe Kabasaran, Rabu di Manado.

Truk pengangkut limbah B3 ke Mamuju tidak memenuhi standar kesehatan. (Istimewa)

Selain mencemarkan gudang milik Babe, PT Universal Eco Pasific juga mengangkut limbah menggunakan dump truck yang diduga tidak bersertifikasi.

“Limbah itu diangkut ke Mamuju hanya menggunakan dump truk biasa yang ditutup dengan terpal. Yang pasti sepanjang perjalanan ada tebaran virus,” ujar Babe.

“Keberatan saya bukan soal biaya atau nilai sewa gudang tapi lebih pada keselamatan masyarakat. Selain merusak gudang saya, tebaran virus itu tentu merambat ke warga di sekitar dan di perjalanan,” ujar Babe.

Ia mengatakan, Undang – undang 1945 sebagai dasar hukum tertinggi menjamin hak tersebut dalam pasal 29H ayat (1).

“Pengelolaan limbah B3 meliputi penimbunan, pengolahan, pengumpulan, penyimpanan dan pengangkutan. Karena limbah medis masuk kategori limbah yang sangat berbahaya, maka dari itu pengelolaan limbah mutlak diperlukan izin dan sudah di atur undang-undang. Sanksi Pidananya jelas bila dilanggar,” jelas Babe.

Babe juga mengatakan bahwa tindakan PT. Universal Eco Pasific yang melakukan Pengumpulan serta Penyimpanan Limbah Medis B3 di Kawasan Pergudangan Tanjung merah Kota Bitung, merupakan bentuk kejahatan lingkungan.

Sementara itu, kompleks tersebut masuk Kawasan Ekonomi Khusus. Di lokasi tersebut juga terdapat beberapa gudang usaha seperti gudang pengolahan ikan dan kelapa.

“Limbah medis yang sangat berbahaya tersebut tersimpan berhari-hari dalam gudang yang tidak memenuhi standart penyimpanan limbah medis B3, seperti tidak adanya cold storage yang berfungsi mencegah penyebaran infeksi, menjaga keamanan staf, dan memelihara kualitas limbah serta tidak memiliki saluran drainase dan bak penampung,” jelas Babe.

Ia juga mengingatkan investor dari agar tidak melakukan investasi yang tidak mengikuti aturan, dan mengabaikan efek yang dapat merugikan kesehatan masyarakat demi keuntungan perusahaan.

Babe menyebut kurang lebih 10 ton limbah medis B3 tersimpan dalam gudang miliknya dan setelah ditelusuri ternyata PT. Universal Eco Pasific tidak memiliki izin. (Tn Kamrin)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts