Minut, KOMENTAR.ID
Apes dialami seorang remaja 14 tahun di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Di usia yang mestinya sedang mengenyam pendidikan di sekolah, justru ia kini harus berhadapan dengan masalah hukum lantaran perbuatannya sendiri.
Remaja berinisial CL ini ditetapkan sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor, dan kini berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Polsek Airmadidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Rabu (12/04/2023).
“Kami baru saja menyerahkan berkas perkara tersangka CL ke Kejaksaan beserta barang bukti satu unit kendaraan roda dua,” kata Kapolsek Airmadidi, IPTU Yusi melalui Kanit Reskrim, IPDA Jefri D. Bassay, di lobi kantor Kejaksaan Negeri Minut, Rabu (12/4/2023).
Terangka CL terpaksa dibawa ke meja hijau lantaran perbuatan nekatnya menerobos masuk rumah warga dan melakukan pencurian di seputaran Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kamis (23/03/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Setelah berhasil menjebol jendela terbuat dari triplek, tersangka mengambil kunci kendaraan roda 2 di atas meja hias, handphone dan charger lalu tumingkas.
“Selain kendaraan roda dua, tersangka juga membawa kabur satu unit ponsel merek Samsung A10 S beserta charger,” tutur pria kekar yang akrab disapa Kaka Nyong ini.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kini berkas perkaranya telah dinyatakan P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya di sidang pengadilan.
Sekadar diketahui, tersangka CL diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit merek Honda Beat Sporty warna hitam.
[***/ein]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.