KOMENTAR.ID – Dugaan adanya praktik “makelar perkara” dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab PCR pada Dinas Kesehatan Kota Manado mendapat sorotan dari mantan anggota kepolisian yang kini berprofesi sebagai pengacara, Vicky Katiandago.
Sorotan tersebut disampaikan Vicky melalui unggahan di media sosial. Ia mempertanyakan dugaan praktik penipuan atau perbuatan curang yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum tertentu dengan modus mengaku dapat membantu mengamankan pihak yang tersangkut dalam perkara tersebut.
Dalam unggahannya, Vicky juga menyinggung adanya transaksi uang yang disebut telah ditransfer oleh pelapor kepada pihak terlapor.
Nilainya tidak sedikit, yakni disebut hampir mencapai Rp500 juta.
Vicky kemudian mempertanyakan informasi mengenai dugaan perkara penipuan tersebut yang disebut tengah bergulir di Polda Sulawesi Utara.
“Apakah benar perkara ini sedang bergulir di Polda Sulut?” demikian substansi pertanyaan yang disampaikan Vicky dalam unggahannya.
Vicky diketahui merupakan eks anggota Polri. Berdasarkan informasi yang disampaikannya, ia memilih meninggalkan institusi kepolisian setelah mengaku mengalami intervensi saat menangani perkara dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa.
Setelah tidak lagi menjadi anggota Polri, Vicky kemudian menekuni profesi sebagai advokat. Ia belakangan cukup aktif menyampaikan pandangan maupun sorotan terkait sejumlah persoalan hukum yang terjadi di Sulawesi Utara.
Namun demikian, sejumlah tudingan yang disampaikan Vicky terkait dugaan “makelar perkara”, aliran uang hampir Rp500 juta maupun pihak-pihak yang disebut dapat mengamankan seseorang dalam perkara hukum, belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.
Karena itu, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya Polda Sulut serta pihak yang disebut maupun diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulut mengenai substansi dugaan perkara sebagaimana disorot Vicky.
Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan dan penyidikan serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(***)






