Minut, KOMENTAR.ID
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok yang diusulkan Bupati Joune JE Ganda SE, MAP, MM, MSi, dalam rapat paripurna, baru-baru ini, mendapat tanggapan positif pihak legislatif. Diketahui, 5 fraksi di DPRD Kabupaten Minut yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat dan Klabat, menerima usulan tersebut untuk dibahas ke tahap lebih lanjut.
Meski begitu, hanya Fraksi PDIP yang memberi catatan khusus dalam tanggapannya terhadap usulan tersebut. Sedangkan yang lain hanya menyatakan setuju.
“Kami mengingatkan pemerintah agar menyiapkan tempat khusus agar dapat meminimalisir aktivitas merokok di lingkungan masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PDIP.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar OPD terkait dengan usulan tersebut pro aktif dalam pembahasan nanti.
“Akhirnya kami Fraksi PDIP menerima usulan tersebut untuk dibahas tahap selanjutnya,” kuncinya.
Sebelumnya, Bupati JG menilai penting bagi pemerintah membatasi tempat untuk para perokok.
“Rokok mengandung karsinogen dan zat adiktif yang dapat menyebabkan penyakit dan menurunkan kualitas hidup,” kata Bupati JG.
Itulah sebabnya perlu dibuatkan aturan yang mengatur kawasan yang bisa merokok.
“Nantinya wilayah/ruang yang akan ditetapkan tanpa rokok di antaranya, fasilitas kesehatan seperti klinik, Puskesmas dan rumah sakit. Kemudian, di tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain serta angkutan umum,” sebutnya.
“Termasuk tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” kuncinya.
[***/ein]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.