Bawaslu Minsel Sukses Kawal Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara

0
277

Bawaslu Minsel mengusulkan pembukaan kotak suara saat pleno. (Istimewa)


MINSEL– Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Selatan mengawal ketat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara. 


Pasalnya, terjadi kejanggalan terhadap pemungutan suara di TPS 3 Desa Koreng, Kecamatan Tareran. Terdapat kelebihan 2 kertas suara yang tidak ditandatangani. 1 surat suara dinyatakan sebagai surat suara sah.


Sedangkan 1 surat suara yang tidak ditandatangani KPPS tersebut, dinyatakan tidak sah. Dengan adanya kejanggalan tersebut, membuat KPU dan Bawaslu, sempat beradu argumen singkat terkait masuknya surat suara yang ditandatangani tersebut, sebagai surat sah.


Akhirnya Bawaslu, meminta KPU untuk kembali membuka kotak suara dan mencari kertas suara yang tidak ditandatangani tersebut. Yang secara otomatis, membuat situasi pleno selesai sampai, Rabu (16/12/20) kemarin, sekira pukul 02.00 dinihari.


Disampaikan Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem PPK harusnya langsung memberikan laporan jika ada surat suara yang tidak ditandatangani.


“Jika ada surat suara yang tidak ditandatangani, harusnya langsung disampaikan PPK bahwa itu tidak sah. Nah kalau sekarang, harus dilakukan pembetulan sesuai aturan. Jadi kita minta kotak suara tersebut, harus diambil kembali dan dibuka. Agar kertas suara yang tidak ditandatangani bisa kita lihat dan temukan,” imbuhnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Teknik Christian Rorimpandey langsung meminta PPK Tareran untuk mencari surat suara sah yang tidak ditandatangani tersebut, untuk dilakukan pembetulan.


Dalam pantauan, surat suara sah yang tidak ditandatangani, merupakan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel.


(kid/advertorial)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here