Kejari Manado, 5 TSK Korupsi di Sekolah MAN Model 1, Perkara Masuk Tahap II

0
288
Tahap II, Penyidik Polresta Manado Serahkan Berkas Perkara dan 5 Tsk di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Jl. Pemuda No. 4 Kel. Sario Utara Kec. Sario Kota Manado. Kamis (7/12/2023). (Foto :ist)

Manado, KOMENTAR ID

Manggis Travel

Tahap II , Penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan peralatan keterampilan  di Sekolah MAN Model 1 Manado, berkas dan lima tersangka  telah diserahkan penyidik Polresta ke Penuntut Umum kejaksaan. Kamis (7/12/2023) di  Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Jl. Pemuda No. 4 Kel. Sario Utara Kec. Sario Kota Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Manado, Hijran Safar, SH, MH mengatakan telah dilaksanakan Penyerahan Tahap II 5 (lima) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan MAN Model 1 Manado yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019.

“Lima tersangka yaitu SASR, VBM, DCB, RIM, serta YO. Bahwa penyerahan Tahap II perkara dilakukan  setelah hasil penyidikan Penyidik Polresta  Manado yang termuat dalam 5 (lima)  berkas perkara  dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado  pada  tanggal  5 Desember 2023,” ujar Kasi Intel Hijran dalam rilis-nya.

Terinformasi, adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2019 Madrasah Aliyah Negeri Model I Manado  memperoleh anggaran dari SBSN ( Surat Berharga Syariah Negara )   untuk kegiatan   pengadaan peralatan keterampilan  dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 700.000.000,-  (Tujuh Ratus Juta Rupiah)

yang setelah melalui proses perencanaan ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar  Rp. 699.723.041 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat puluh sau rupiah).

Dan setelah melalui proses tender  CV. Duta Karya Agung ditunjuk sebagai Penyedia Jasa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan   Nomor : B-0951/Ma.23.01.1/11/2019 Tanggal 26 November 2019 dengan Nilai Kontrak Rp.657.110.113 ( Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Sepuluh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah ).

Parahnya, dalam pelaksanaan itu, tersangka  SASR selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Pejabat Penanda tangan SPM, VBM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DCB selaku Direktur Perusahaan Penyedia Barang, RIM selaku Penyandang Dana, serta YO selaku Pelaksana Lapangan melakukan persekongkolan,

sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walaupun  seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa namun dilakukan pembayaran sebesar 100 % atas dasar Berita Acara yang tidak benar  yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.

Akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka  tersebut, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 357.207.595,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tuju ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)  BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor : LAPKKN-236/PW18/5/2020  tanggal 7 Agustus 2020.

Terhadap  para tersangka disangkakan melanggar  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/Serly)