Manado, KOMENTAR ID
Tahap II , Penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan peralatan keterampilan di Sekolah MAN Model 1 Manado, berkas dan lima tersangka telah diserahkan penyidik Polresta ke Penuntut Umum kejaksaan. Kamis (7/12/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Jl. Pemuda No. 4 Kel. Sario Utara Kec. Sario Kota Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Manado, Hijran Safar, SH, MH mengatakan telah dilaksanakan Penyerahan Tahap II 5 (lima) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan MAN Model 1 Manado yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019.
“Lima tersangka yaitu SASR, VBM, DCB, RIM, serta YO. Bahwa penyerahan Tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Polresta Manado yang termuat dalam 5 (lima) berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado pada tanggal 5 Desember 2023,” ujar Kasi Intel Hijran dalam rilis-nya.
Terinformasi, adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2019 Madrasah Aliyah Negeri Model I Manado memperoleh anggaran dari SBSN ( Surat Berharga Syariah Negara ) untuk kegiatan pengadaan peralatan keterampilan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah)
yang setelah melalui proses perencanaan ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 699.723.041 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat puluh sau rupiah).
Dan setelah melalui proses tender CV. Duta Karya Agung ditunjuk sebagai Penyedia Jasa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan Nomor : B-0951/Ma.23.01.1/11/2019 Tanggal 26 November 2019 dengan Nilai Kontrak Rp.657.110.113 ( Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Sepuluh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah ).
Parahnya, dalam pelaksanaan itu, tersangka SASR selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Pejabat Penanda tangan SPM, VBM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DCB selaku Direktur Perusahaan Penyedia Barang, RIM selaku Penyandang Dana, serta YO selaku Pelaksana Lapangan melakukan persekongkolan,
sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walaupun seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa namun dilakukan pembayaran sebesar 100 % atas dasar Berita Acara yang tidak benar yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.
Akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 357.207.595,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tuju ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor : LAPKKN-236/PW18/5/2020 tanggal 7 Agustus 2020.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*/Serly)