Ratatotok, KOMENTAR.ID
Aparat kepolisian dan penegakan hukum (Gakum) DLH Sulut tampak begitu kesulitan menindak tiga pelaku tambang ilegal. Pelaku PETI seperti Yobel Lengkey, Feybi Adam dan Roy Korua tampak begitu leluasan merusak hutan di kawasan Soyowan, Ratatotok.
Kondisi topografi yang terus tergerus dikhawatirkan akan memicu bencana bagi masyarakat sekitar.
Kecaman warga terhadap aktivitas terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Sorotan Warga juga mengenai ke sosok Yobel Lengkey yang terus mengeruk siang dan malam.
Informasi diperoleh,Yobel juga sangat aktivis memotong pohon dan membongkar permukaan tanah untuk kepentingan tambah ilegalnya.
“Aktivitas tambang ilegalnya sudah menyebabkan aliran air dan lumpur ke jalan raya. Tapi dia seperti dilindungi aparat selama ini,” ungkap salah satu warga Morea yang melintasi jalan Soyowan.
Aktivis mengecam keras perbuatan Roy Korua salah satu Bos Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Informasi diperoleh,Roy Korua juga sangat aktivis memotong pohon dan membongkar permukaan tanah untuk kepentingan tambah ilegalnya mengunakan alat berat berupa ekskavator.
“Aktivitas tambang ilegalnya sudah menyebabkan aliran air dan lumpur ke jalan raya. Tapi dia seperti dilindungi aparat selama ini,” ungkap salah satu warga Morea yang melintasi jalan Soyowan.
Kembali sorotan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Soyowan Ratatotok, Minahasa Tengara, diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator milik seorang oknum inisial FA Alias Feiby Adam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut berlangsung siang dan malam, tanpa tersentu hukum.
Kepada redaksi, salah satu sumber resmi yang namannya engan di publis mengatakan, dirinya kecewa kehadiran APH di Minahasa Tenggara,
“Dikebun raya semua aktivitas di hentikan, sedangkan di kawasan Alason, mereka (ci feiby red) terus mengeruk mengunakan alat berat namun tidak perna ada penindakan dari APH.
Aktivis Sulut Jeffrey Sorongan, kedapa redaksi
meminta Kapolda Sulawesi Utara yang baru dan Kapolres Minahasa Tenggara dan Kasat Reskrim tidak sekadar menerima informasi, tetapi melakukan pemeriksaan langsung dan menyeluruh terhadap lokasi yang dipersoalkan.
Menurut Sorongan, ini harus mencakup legalitas pertambangan, status lahan, dokumen perizinan, pihak yang menguasai lokasi, aktivitas produksi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Sorongan juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana dan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan seluruh perizinannya lengkap, aparat juga diminta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dihantui dugaan yang berkembang di lapangan.
Jangan sampai persoalan dugaan PETI hanya menjadi isu yang ramai diberitakan, tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum.” Ujarnya.
Hingga berita di dirilis, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ke APH di Minahasa Tenggara, dalam hal ini Polres Mitra.
(***)






