Direktur MSA Penuhi Panggilan Klarifikasi, Alfianus Boham: Bagaimana Mengembalikan Ijazah yang Tak Pernah Diterima?

AOR, Direktur PT Millenium Star Alvia (MSA). (ist)

MANADO — AOR, Direktur PT Millenium Star Alvia (MSA), memenuhi panggilan klarifikasi penyidik pada Senin (12/10/2026) terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial DB. Dalam pemeriksaan tersebut, AOR didampingi kuasa hukumnya, Alfianus A. Boham, S.H., M.H.
Boham menegaskan, kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Ia juga meminta agar persoalan yang dilaporkan diperiksa secara objektif dengan mengedepankan fakta dan bukti, khususnya terkait dugaan penguasaan ijazah milik pelapor.
Menurut Boham, dalam klarifikasi tersebut, DB mempertanyakan keberadaan ijazah yang menurut pelapor berada di tangan AOR. Namun, berdasarkan keterangan kliennya, AOR tidak pernah menerima ataupun melihat secara langsung bentuk fisik ijazah asli tersebut.
“Klien kami menerangkan bahwa yang pernah dikirim oleh pelapor hanyalah foto ijazah melalui WhatsApp, bukan penyerahan ijazah fisik. Karena itu, harus dibedakan antara foto dokumen yang dikirim secara elektronik dan dokumen asli yang secara fisik berada dalam penguasaan seseorang,” ujar Boham.
Berawal dari Pinjaman Uang Rp10 Juta
Boham kemudian menjelaskan kronologi yang melatarbelakangi persoalan tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak terlapor, ketika AOR sedang berada di Amerika Serikat, DB yang saat itu merupakan karyawannya meminta pinjaman uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan pribadi.
DB disebut menyampaikan bahwa uang tersebut dibutuhkan untuk membayar utang rumah yang terancam disita.
Padahal, lanjut Boham, di lingkungan perusahaan terdapat aturan internal yang melarang karyawan meminjam uang kepada sesama karyawan, terlebih kepada atasan.
Meski demikian, AOR disebut merasa iba terhadap keadaan yang disampaikan DB. Atas dasar kemanusiaan, AOR kemudian memberikan pinjaman dengan mengesampingkan aturan internal perusahaan tersebut.
Dalam komunikasi mengenai pinjaman itu, DB mengirimkan foto ijazah melalui WhatsApp sebagai bentuk jaminan, sebagaimana diterangkan oleh pihak terlapor.
Boham menegaskan bahwa keterangan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti komunikasi dan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Kalau berdasarkan keterangan klien kami, ijazah fisiknya tidak pernah diterima, lalu bagaimana bisa langsung disimpulkan bahwa ijazah asli itu berada di tangan klien kami dan harus dikembalikan? Ini yang perlu diperjelas secara objektif,” tegasnya.
“Bagaimana Mengembalikan yang Tidak Pernah Diterima?”
Bagi Boham, inti persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai tuntutan pengembalian ijazah, tetapi juga mengenai bukti apakah ijazah fisik tersebut benar-benar pernah diserahkan kepada AOR.
Ia menilai, foto ijazah yang dikirim melalui WhatsApp tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen aslinya telah berpindah tangan.
“Secara logika, apa kepentingan klien saya menguasai ijazah fisik tersebut, sementara menurut keterangannya, ijazah itu tidak pernah diterima? Jangan sampai foto dokumen dianggap sama dengan dokumen aslinya. Fakta seperti ini harus diperjelas sebelum orang menarik kesimpulan,” kata Boham.
Dengan nada santai sambil tersenyum kepada wartawan, Boham bahkan menyampaikan bahwa apabila yang dipersoalkan memang sebatas foto ijazah yang pernah dikirim melalui WhatsApp, pihaknya siap menyampaikan kepada kliennya agar foto tersebut dikirimkan kembali kepada pelapor.
“Kalau memang yang dikirim hanya foto melalui WhatsApp, saya sampaikan kepada klien saya, kirim balik saja foto yang dikirim itu. Kalau persoalannya memang hanya foto, kenapa tidak diselesaikan secara sederhana?” ujarnya.
Boham menegaskan, pernyataan tersebut bukan pengakuan bahwa kliennya pernah menerima atau menguasai ijazah fisik asli milik DB. Menurutnya, persoalan itu harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
Kuasa Hukum Soroti Unsur Dugaan Penggelapan
Dalam perspektif hukum, Boham mengingatkan bahwa laporan dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan unsur delik yang relevan dan alat bukti yang sah.
Ia menekankan bahwa adanya hubungan pinjam-meminjam uang, pengiriman foto ijazah, ataupun perselisihan antara para pihak tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana penggelapan.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada fakta yang terungkap melalui proses hukum, termasuk bagaimana hubungan hukum para pihak, apakah terdapat penyerahan barang atau dokumen fisik, serta apakah unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan terpenuhi.
“Klien kami menghormati proses hukum. Namun, kami juga berharap setiap dugaan diuji secara objektif. Dalam hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan asumsi atau satu versi cerita. Harus ada fakta dan bukti yang mendukung,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak DB untuk menyampaikan laporan dan memperoleh kepastian hukum. Pada saat yang sama, AOR berhak memberikan penjelasan dan pembelaan atas dugaan yang diarahkan kepadanya.
Minta Penanganan Profesional dan Berimbang
Boham berharap penyidik dapat menelaah seluruh keterangan dan bukti yang relevan, termasuk komunikasi WhatsApp mengenai pinjaman uang dan foto ijazah, agar duduk persoalan menjadi terang.
Menurutnya, jika terdapat persoalan pinjaman uang di antara para pihak, hubungan hukum tersebut perlu diperiksa secara cermat. Sementara itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
“Klien kami sudah memenuhi panggilan klarifikasi. Kami berharap proses ini berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik. Biarkan fakta dan bukti yang berbicara,” tutup Boham.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang dimuat mengenai kronologi pinjaman uang dan pengiriman foto ijazah merupakan penjelasan dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya. Tanggapan DB serta perkembangan lebih lanjut dari penyidik masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang. Status hukum AOR juga tetap harus dinilai berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, pastikan nama perusahaan, tanggal klarifikasi, kronologi pinjaman, dan keterangan mengenai ijazah sesuai dengan fakta serta dokumen yang tersedia. (Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts