Manado, KOMENTAR.ID – Pasca perceraian, Harta bersama (harta gono-gini) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dibuat sertifikat kemudian digadaikan ke Bank oleh mantan Suami, berujung digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kamis (8/10/2026) di Pengadilan Negeri ( PN) Manado.
Tim Kuasa Hukum Advokat Mario Wagiu, SH,M.Si., Adv. Benhur Ronald Riung, SH., mewakili penggugat, dalam agenda pembuktian telah memasukkan bukti surat.
“Klien kami, penggugat mantan istri, yang objek gugatan yang kami ajukan merupakan harta bersama atau harta Gono gini,” ujar Adv. Benhur Ronald Riung.
” Jadi ada putusan Pengadilan. Putusan tersebut menyatakan bahwa objek adalah harta Gono gini, dari pihak penggugat dan tergugat,” terang Kuasa Hukum yang telah melampirkan bukti tersebut dalam gugatan.
“Namun dengan melawan hukum pihak tergugat membuat sertifikat di Badan Pertanahan, tanpa sepengetahuan penggugat, klien kami. Kemudian digadaikan sertifikat ini disalah satu bank, pihak ketiga,” singkat Tim Kuasa Hukum. (Serly)






