Ratatotok, KOMENTAR.ID
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terus menuai kecaman warga. Perempuan yang teridentifikasi bernama Feiby Adam disebut warga sebagai pelaku utama pertambangan ilegal di kawasan Soyowan.
Warga Ratatotok mempertanyakan pengelola kegiatan tersebut, pemilik atau pihak yang menguasai lokasi, dari mana sumber modalnya, bagaimana status lahannya, dan apakah seluruh aktivitas pertambangan itu memiliki perizinan yang sah?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena masyarakat juga menyoroti adanya persoalan terkait status dan kepemilikan lahan yang disebut bersinggungan dengan pemerintah desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar persoalan apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Aktivis Sulut Jeffrey Sorongan
meminta Kapolda Sulawesi Utara yang baru dan Kapolres Minahasa Tenggara dan Kasat Reskrim tidak sekadar menerima informasi, tetapi melakukan pemeriksaan langsung dan menyeluruh terhadap lokasi yang dipersoalkan.
Menurut Sorongan, ini harus mencakup legalitas pertambangan, status lahan, dokumen perizinan, pihak yang menguasai lokasi, aktivitas produksi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Sorongan juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. “Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana dan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sorongan, Kamis kemarin.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan seluruh perizinannya lengkap, aparat juga diminta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dihantui dugaan yang berkembang di lapangan.
“Jangan sampai persoalan dugaan PETI hanya menjadi isu yang ramai diberitakan, tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum,” kata Sorongan.
Hingga berita di dirilis, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ke APH di Minahasa Tenggara, dalam hal ini Polres Mitra.
(***)






