Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal PN Manado mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Praperadilan Windyarti Mamu, dalam perkara Nomor : 20/Pra.Pid/2026/PN. Mnd. Senin (5/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Penetapan pemohon sebagai Tersangka, Tidak Sah karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti sah, cukup dan relevan.
Hakim Tunggal Praper, Faisal Munawir Kossah, SH., menyatakan tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat ketetapan status tersangka demgan Nomor: S.Tap.Tsk/187/IX/RES.1.11/2026/Reskrim bertanggal 4 September 2025, diterbitkan oleh Termohon ditahun 2026 serta membatalkan surat ketetapan status tersangka.
Berikut isi putusan : menyatakan Termohon telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum untuk hadir dalam persidangan Praperadilan, namun Termohon tidak hadir sebanyak dua kali berturut turut dalam persidangan.
“Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Tunggal dalam membacakan putusannya.
Menyatakan tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tindakan Termohon melakukan pemanggilan terhadap Pemohon sebagai Tsk berdasarkan surat panggilan Tsk Ke satu, tertanggal 4 September 2025.
Memerintahkan Termohon untuk mencabut penetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon dan menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada penetapan tersebut.
Menyatakan tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tindakan Termohon menerima dan menyita barang barang berupa:
a) 1 unit mobil merek Hyundai Creta Prime warna merah nomor polisi DB1317RP atas nama Suharto, suami Pemohon,
b) Sejumlah perhiasan emas dengan berat kurang lebih 50 gram,
c) 1 unit handphone merek Samsung tipe S 24 Ultra 5G,
d) 1 unit laptop merek Lenovo,
e) Uang tunai sejumlah Rp.70 juta yang diterima dan disita oleh Termohon dari Abdul Azis,
Yang mana barang-barang tersebut tidak merupakan alat bukti, tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon, (dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan, red)
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kepada pihak yang berhak seluruh barang yang telah disita dan atau dikuasai oleh Termohon, berupa item item tersebut diatas, kepada Pemohon dan/atau Suharto,
suami Pemohon, selaku pihak yang berhak sesuai dengan kepemilikan.
serta memerintahkan Termohon untuk membuat dan menyerahkan Berita Acara (BA) penyerahan pada pihak yang berhak atas barang tersebut diatas.
Memerintahkan pemulihan hak Pemohon, termasuk pemulihan nama baik, rehabilitasi atas segala kerugian yang ditimbulkan atas penetapan yang tidak sah.
Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil.
“Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan selain dan selebihnya,” tutup Hakim Tunggal Praperadilan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Diketahui, Pemohon sebelumnya telah ditetapkan sebagai tsk atas peristiwa yang pada pokoknya sama, dan terhadap penetapan tersebut telah diajukan Praperadilan, dasar Putusan Nomor 30/Pid.Pra/2025/PN Mnd pada tanggal 8 Desember 2025, telah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penetapan tsk yang baru pada pokoknya masih bertumpu pada peristiwa, fakta dan bahan pembuktian yang sama, bahkan Termohon tidak menunjukkan secara memadai adanya perbaikan substantif terhadap kekurangan yang menjadi dasar dinyatakan – nya penetapan tsk sebelumnya tidak sah.
Pemohon dengan Tim Kuasa Hukumnya, Advokat Penghiburan Balderas, SH, MH, Adv. Dr. Grubert T. Ughude, SH, MH, Adv. Huisje H.Rori, SH, dan Adv. R. Youhea S. Kumoro, SH
Pihak Termohon yakni Kepala Kepolisian Resor Kota Manado Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Manado.
Kuasa kepada Kompol Erwin Kristanto, SIK, MH, AKP. Sundartami, SH, Iptu Doly Irawan, Ipda Yalus, SH,.Aiptu B. Sampealang, SH, Aipda Tajudin Mokoginta dan Brigadir Fermando Kansil, SH,MH. (Serly)






