Ini Bukan Soal Sengketa Kepemilikan Tanah, Pengacara The City : Kami Pemilik Sah Dihadapan Negara

Advokat. Steven Gugu, SH, MH dan Adv. Inggrid Parengkuan, SH., Kamis (8/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kuasa Hukum PT Bumi Mapan Abadi atau Perumahan The City di jalan Ring Road Manado,  Tim Advokat Steven Gugu, SH, MH.,dan Adv. Inggrid Parengkuan, SH., dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para tergugat I – VI agar supaya ada penghukuman secara keperdataan. Kamis (8/10/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Bahwa PT Bumi Mapan Abadi adalah pemilik tanah yang sah, sertifikatnya, penguasaannya dan segala bentuk ijin yang disahkan oleh pemerintah.

Dimana objek yang jelas kepemilikan sudah teruji secara waktu, sebagaimana ketentuan UU, sudah melewati batas waktu diatas 30 tahun sertifikat, milik penggugat.

“Persoalan dalam gugatan ini, saya mewakili PT Bumi Mapan Abadi atau pihak perumahan The City di jalan ring road. Ini bukan sengketa kepemilikan tanah, saya menggugat bukan mempersoalkan sengketa kepemilikan tanah, sebab Sampai hari ini, saya adalah pihak The City mewakili PT Bumi Mapan Abadi adalah pemilik tanah yang sah, sertifikatnya, penguasaannya dan segala bentuk ijin yang disahkan oleh pemerintah. Dan ini sudah berproses kami ini pemegang hak,” ungkap Advokat. Steven Gugu, ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Bahwa pihaknya merupakan pihak ketiga, yang rata rata kepemilikan itu sudah terbit sejak tahun ’78, ’81, dari pemilik pertama beralih kepemilikan kedua, dan penggugat adalah sebagain sebagai pemegang hak yang ketiga.

Menurut Advokat. Steven Gugu, mereka (tergugat) sudah beberapa kali memberikan dibeberapa media terkait mengkalim bahwa ada hak diatas tanah tersebut.

Namun anehnya, beberapa pihak keluarga tergugat hanya meminta pembayaran kepadanya, sementara pihak pemilik rumah (tetangga), SPBU, bahwa objek lainnya, tidak.

“Saya baru kali ini mengklarifikasi, sebab saya mengikuti proses persidangan supaya clear, jelas, semua-nya,” tegasnya.

Bahwa kepemilikan sudah teruji secara waktu, jika mengikuti ketentuan UU, sudah melewati batas waktu diatas tiga puluh tahun sertifikat.

Kuasa Hukum, Adv. Steven Gugu kemudian menerangkan bahwa didalam persidangan dengan agenda pembuktian surat surat, pihak tergugat tidak ada bukti kepemilikan yang asli, yang asli hanya copian sesuai asli berupa surat keterangan.

“Jadi mengambil keterangan orang, yang orang itu tidak tahu tanahnya dimana, semuanya itu saja yang asli, cuma surat keterangan orang. Dari orang itu tidak menyebutkan tanah dimana, yang mereka jelaskan milik keluarga Lasut, (“Jadi bukan keluarga Lasut secara keseluruhannya, ya”), tapi ada yang mengatasnamakan keluarga Lasut, begitu.”.

“Gugatan ini kami ajukan semata mata karena kami merasa terganggu, jadi banyak pihak, ada pihak mengatas-namakan keluarga Sambul,.mengatas namakan keluarga Lasut, mengatas – namakan keluarga Mapahendang, mengkalim tanah. Bahkan bukan cuma tanah yang kami miliki, bahkan milik tetangga tetangga kami, kiri dan kanan, seakan akan satu komplek dan lainnya milik mereka seluas 330 hektare di ring road,” terang Kuasa Hukum, sembari mengatakan dalam artian atas nama nama keluarga yang disebutkan, mungkin bukan semuanya yang mengatas-namakan dalam keluarga itu.

Ditegaskan Kuasa Hukum, bahwa gugatan ini bukan meragukan kepemilikan penggugat akan tetapi untuk memberikan efek jera kepada orang orang yang menggangu setiap proses hukum yang telah dilewati oleh Penggugat secara baik baik, dan secara sah.

Sehingga pihaknya tidak menpersengketakan, sebab tidak lagi menguji kepemilikan Penggugat, “Yang kami tuntut disini supaya ada penghukuman secara keperdataan, kepada mereka yang menggangu kami, sebagai pemilik hak yang sah, yang diberikan oleh negara, ini diberikan oleh Negara,” tutup Advokat. Steven Gugu dan rekan.

Dan terinformasi, pihak Penggugat juga telah menempuh proses hukum lainnya, melaporkan secara pidana, terkait pemalsuan surat. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts