Manado, KOMENTAR.ID – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa lelaki inisial AM bergulir dengan agenda pembacaan nota pembelaan melalui Advokat. Marthen M Lendo, S.H, dalam pandangan hukumnya, unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan minta keringanan hukuman terhadap terdakwa, atau putusan seadil adilnya .Rabu (30/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Terdakwa AM sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dalam pledoinya, Advokat. Marthen M Lendo, S.H menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut.Adv. Marthen menilai terdapat unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tidak terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.Ia meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta keyakinan hakim dalam mengambil keputusan, bukan semata-mata berpedoman pada tuntutan JPU.
Dikatakan, Adv Marthen Lendo, “Setelah mengikuti jalannya persidangan dan memeriksa fakta-fakta hukum, kami menyampaikan pandangan berbeda sehingga oleh karenanya kita sebagai penegak hukum perlu adanya ketelitian serta keyakinan,”.
Soroti Unsur Pasal 114, dalam pembelaannya menguraikan unsur-unsur Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, termasuk unsur setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, serta perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Menurut Advokat. Marthen, identitas terdakwa telah sesuai sehingga tidak terjadi error in persona. Namun, pemenuhan unsur tersebut tidak serta-merta membuktikan unsur perbuatan pidana lainnya.Sorotan kemudian diarahkan pada unsur perbuatan yang didakwakan kepada AM.
“Sesuai fakta persidangan, tidak ditemukan adanya transaksi kesepakatan harga, proses tawar-menawar, ataupun uang hasil penjualan dan/atau aliran dana yang mengalir ke rekening terdakwa,” ungkap Advokat. Marthen.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Advokat menilai unsur ketiga Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika tidak terpenuhi.Rujuk Putusan Mahkamah Agung, dalam pledoinya (nota Pembelaan) juga merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1386 K/Pid.Sus/2011 sebagai bagian dari argumentasi hukum.
Bahwa hal tersebut digunakan untuk mendukung pandangannya mengenai perlunya melihat perbuatan yang didakwakan secara kontekstual dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Selain itu, Adv.Marthen juga menekankan prinsip negatief wettelijk dalam pemeriksaan perkara pidana, dengan keyakinan hakim yang dibangun berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan.
“Tetapi kami selaku Penasihat Hukum terdakwa yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara terdakwa ini benar-benar memelopori diterapkannya sistem negatief wettelijk dalam pemeriksaan perkara pidana sehingga kebenaran materiil benar-benar dapat dicapai,” tutup Advokat Marthen dalam pembelaan terdakwa, sembari meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada terdakwa.
Dalam sidang, setelah pledoi selesai dibacakan, JPU bertetap pada tuntutan -nya, terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, Advokat terdakwa juga tetap pada pembelaannya. Sidang akan dilanjutkan agenda putusan pada Rabu (7/10/2026). (Serly)






