KUHP Baru Dipaksakan pada Peristiwa Lama? Praperadilan Tantang Penetapan Tersangka

Tim Kuasa Hukum Pemohon Praper, Advokat Penghiburan Balderas, SH, MH, Adv. Dr. Grubert T. Ughude, SH, MH., usai ajukan gugatan dalam sidang dengan Hakim Tunggal Praperadilan, Faisal M. Kossah, SH., Jumat (25/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukum Pemohon Praper, Advokat Penghiburan Balderas, SH, MH, Adv. Dr. Grubert T.Ughude, SH, MH, Adv. Huisje H.Rori, SH, dan Adv. R. Youhea S. Kumoro, SH., lawan Kepala Kepolisian Resor Kota Manado, cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Manado, bergulir agenda pembacaan gugatan, atas sah atau tidaknya upaya paksa penetapan Tersangka dalam perkara dugaan penggelapan. Jumat (25/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tim Kuasa Hukum, Adv. Penghiburan Balderas, SH,MH mengatakan bahwa tindakan penyidikan Termohon  yang dilakukan sekarang ini, sudah cacat sejak awal, berulang ulang, adalah salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan terhadap Pemohon Praper.

“Materi praper sudah sesuai kajian, menurut kami tepat, perkara ini dipaksakan. Dan telah mengkriminalisasi seseorang, yang pada akhirnya ini sudah pengulangan ke dua, dan praperadilan ke dua,” ucap Kuasa Hukum, Adv. Balderas, usai persidangan ketika diwawancarai sejumlah awak media.

“Proses penyidikan yang dilakukan sekarang ini, sudah cacat sejak awal, ini berulang ulang, adalah salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan terhadap klien kami.” Singkatnya.

Ditambahkan Tim Kuasa Hukum, Adv. Dr. Grubert T.Ughude, SH, MH mengoroti salah satu fakta terkait adanya peristiwa yang terjadi ditahun 2025, yang waktu itu masih berlaku KUHP lama, tapi proses penyidikan saat ini menggunakan KUHP baru, UU NO. 1 tahun 2023. Bahwa pemberlakuan suatu undang-undang pidana secara surut adalah penyelundupan hukum yang merusak tatanan kepastian hukum yang adil.

Tindakan Termohon yang memberlakukan KUHP Baru secara surut menabrak benteng paling fundamental dalam hukum pidana, yaitu Asas Legalitas Formal (Principle of Legality) yang diatur secara berlapis dalam tata hukum Indonesia.

Secara konstitusional melanggar UUD ’45 pada Pasal 28 i ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.

“Mungkin termohon tidak paham, ini gambaran ketidakprofesionalan seorang penyidik menangani perkara,” Ucap Tim Kuasa Hukum.

Masih menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon Praper, Termohon sebagai aparat penegak hukum yang cermat dan profesional, Termohon wajib mengerti, memahami, dan tunduk pada fakta hukum bahwa tempus delicti (waktu terjadinya perbuatan) dari peristiwa yang dituduhkan kepada Pemohon terjadi dalam bentang waktu jauh sebelum berlakunya secara efektif hukum pidana nasional yang baru.

Bahkan pada penetapan tersangka saat ini dengan sangkaan Pasal 488 KUHP Subsidair Pasal 20 huruf c KUHP, penetapan tersangka cacat hukum sangat berat karena Termohon menyalahgunakan penerapan Pasal 20 Huruf c KUHP sebagai pasal subsidiair. Padahal ketentuan tersebut bukananlah delik tindak pidana dan tidak dapat dijadikan dasar Persangkaan terhadap Pemohon.

“Kemudian dalam proses hukum acara yang baru dalam penetapan menggunakan pasal 488 tanpa mengacu pada pasal 486 sebagai unsur utama, dari tindak pidana dan lebih parah lagi, men – subsider dengan pasal 20 huruf c , KUHP yang baru, padahal pasal 20, bukan merupakan delik  suatu tindak pidana, tapi merupakan ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyertaan,” urai Tim Kuasa Hukum Pemohon Praper.

“Dan penempatan subsider itu bukan ditahap penyidikan tapi pada tahap pembuatan dakwaan untuk persidangan, primer dan subsider. Tapi anehnya dalam penetapan tersangka menggunakan pasal ,488 subsider pasal 20, ini ketidak profesional sangat jelas, dalam proses penanganan perkara,” ungkap Tim Kuasa Hukum.

“Kemudian tentang surat penetapan tersangka yang tidak menguraikan, tentang uraian kejadian, ini melanggar hukum dan secara prosedural, itu bisa dinyatakan tidak sah, dan dapat dibatalkan dalam pra peradilan,” Kunci Tim Kuasa Hukum, bahkan surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tisk/187/IX/RES.1.11/ 2026/Reskrim, namun bertanggal 4 September 2025.

Pada Praperadilan pertama, perkara yang sama, permohonan Praperadilan Pemohon dikabulkan, putusan Praperadilan Nomor 30/Pld.Pra/2025/PN Mnd tanggal 8 Desember 2025, yang dalam putusannya, bahwa penetapan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena cacat prosedural, dan inkonsistensi penetapan pasal. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts