Manado, KOMENTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna yang dipimpin ketua Fransiscus Andi Silangen tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.

Agenda paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD), penyampaian laporan pelaksanaan reses masa persidangan ketiga Tahun 2026, sekaligus penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 dan pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026.

Pelaksanaan rapat tersebut mencerminkan sejumlah fungsi DPRD yang berjalan secara berkesinambungan, mulai dari fungsi anggaran, legislasi hingga fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Dalam agenda utama, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.


foto ist
Nota kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi tahapan selanjutnya dalam penyusunan Perubahan APBD Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.

fotonis
Melalui pembahasan Perubahan KUA dan PPAS, pemerintah daerah dan DPRD menyelaraskan kembali kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah pada tahun anggaran berjalan.

Kesepakatan antara kedua pihak juga menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap diarahkan pada prioritas pembangunan serta kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.
Selain agenda anggaran, paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan kinerja Alat Kelengkapan Dewan.Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing AKD selama Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.
AKD DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD. Melalui alat kelengkapan yang ada, berbagai agenda pembahasan, pengawasan, legislasi maupun penganggaran dapat dilaksanakan sesuai bidang tugas masing-masing.
Penyampaian laporan kinerja tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas DPRD selama masa persidangan yang telah dilalui.Serap Aspirasi Masyarakat Lewat ResesDalam rapat paripurna itu juga disampaikan laporan pelaksanaan reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.Reses merupakan salah satu instrumen penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing guna bertemu masyarakat, mendengarkan aspirasi serta menyerap berbagai persoalan yang dihadapi warga.Berbagai aspirasi yang dihimpun dalam pelaksanaan reses selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran maupun penyusunan kebijakan daerah.Dengan demikian, reses tidak hanya menjadi agenda rutin kelembagaan, tetapi juga menjadi salah satu jalur komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat.Aspirasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat dikawal dan diintegrasikan dalam program pembangunan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan serta kemampuan keuangan daerah.Penyampaian laporan reses dalam forum paripurna juga memperlihatkan bahwa hasil kunjungan anggota DPRD ke daerah pemilihan menjadi bagian dari proses kerja kelembagaan DPRD secara keseluruhan.Tutup Masa Persidangan KetigaSetelah seluruh agenda tersebut dilaksanakan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.Penutupan masa persidangan menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai agenda yang telah dilaksanakan DPRD selama periode persidangan tersebut.Berbagai pembahasan, rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, pengawasan serta kegiatan reses menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan tugas DPRD selama masa persidangan.Selanjutnya, DPRD Provinsi Sulawesi Utara membuka Masa Persidangan Pertama Tahun 2026.Pembukaan masa persidangan baru menjadi awal bagi DPRD untuk kembali menjalankan agenda kelembagaan dengan berbagai program kerja yang telah ditetapkan.Dengan dibukanya masa persidangan tersebut, DPRD kembali memfokuskan kerja pada sejumlah agenda strategis daerah, termasuk pembahasan kebijakan anggaran, pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, pembentukan produk hukum daerah serta penyaluran aspirasi masyarakat.Khusus terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS menjadi tahapan penting yang akan dilanjutkan dengan proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD.Tahapan tersebut membutuhkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan.DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.Sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan kebijakan tersebut dalam program dan kegiatan yang efektif, efisien serta memiliki dampak nyata bagi pembangunan daerah.Rapat paripurna ini pun menjadi bagian dari proses penting dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.Melalui pembahasan anggaran yang dilakukan secara bersama, penyampaian laporan kinerja AKD serta laporan hasil reses, DPRD Sulut menegaskan pelaksanaan fungsi kelembagaan yang tidak terpisahkan dari kepentingan masyarakat.Paripurna dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanis, Wakil Gubernur, Forkopimda, unsur TNI dan Polri, serta jajaran pejabat di Pemerintahan Provinsi Sulut.Seluruh rangkaian agenda tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan untuk pelaksanaan tugas DPRD pada masa persidangan berikutnya, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mendorong pembangunan Sulawesi Utara yang semakin terarah dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
[kid/rol]






