Manado KOMENTAR.ID – Peristiwa dugaan penikaman di Hari Minggu 30 Agustus 2026 dengan korban pengusaha tambang, Berry Bertrandus, yang pelaku inisial IT di sebuah Cafe, Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut (Minahasa Utara), Sulawesi Utara telah dalam penanganan pihak kepolisian Polda Sulut.
Kuasa Hukum korban Berry, Arisdo Silalahi, SH mengatakan korban mengalami luka tusukan akibat senjata tajam, pada perut kanan, dan kondisi korban masih di rawat di RS Bhayangkara dalam pengobatan dan pemulihan kesehatan.
“Terjadinya penusukan yang dialami klien kami, yang dilakukan oleh pelaku, saat klien lagi duduk duduk santai dimejanya. Dan pelaku berpamitan pulang lebih dahulu,” cerita Kuasa Hukum sebagaimana penuturan korban (kliennya).
Lanjut Kuasa Hukum, tiba tiba pelaku balik tanpa ada kalimat sapaan, kembali mendekat pada klien, langsung diterjal pakai sajam miliknya (pelaku), entah didapat darimana.
“Satu kali tembus di perut kanan klien kami, korban masih memperingatkan dengan kalimat kepada pelaku “Ada apa ini?, mungkin salah orang ini” tapi tidak ada respon apa apa,
dan masih mendapat serangan untuk yang kedua kalinya. Korban melihat gerak gerik pelaku tersebut, lantas mengambil sikap membela diri dengan mengangkat meja didepannya. Melihat situasi tidak baik untuk meladeni, klien kami kemudian mencoba menyelamatkan diri, lari ,dengan kondisi sudah luka , lubang pada perut kanannya,” ungkap Kuasa Hukum mengulang apa yang dikatakan korban, dan sudah atas persetujuan mengungkap ke publik.
Saat lari menyelamatkan diri, korban melihat ada orang orang yang mengejar juga membawa Sajam, dia tidak mengenal orang itu. “Saat itu, orang yang mengejar dengan teriakan teriakan kasar, dan berhasil lolos dari pengejaran.”.
Lanjut Kuasa Hukum, korban lantas ke RS untuk mendapat pengobatan, kemudian melaporkan peristiwa naas yang dialaminya.
“Korban membuat laporan ke kepolisian, sebelum memanggil kami sebagai kuasa hukum. Di RS serangkaian pemeriksaan medis, dan korban harus nginap di RS Bhayangkara. Dan puji Tuhan, setelah dikunjungi beberapa kali, kami melihat semakin hari semakin membaik, dalam pemulihan,” ujar Kuasa Hukum.
Soal Kondisi Korban dan Pelaku yang Mabuk
Diceritakan Kuasa Hukum, keadaan kondisi kesehatan korban sehat, mendatangi tempat itu atas undangan rekan, dan disana korban tidak mengkonsumsi miras (minuman keras), hanya menikmati alunan musik saja, karena keesokan harinya akan bertolak ke luar daerah.
Bahwa Korban melihat pelaku duduk diruang VIP, menurut korban tidak ada masalah dengan pelaku, sampai sampai duduk sama sama dan saling TOS, bahkan cerita pekerjaan masing masing.
“Nah, ini yang perlu diluruskan, beredar beberapa hari lewat media, rekan sejawat kami, pak Doan selaku kuasa hukum pelaku, menyampaikan bahwa kondisi, korban dengan pelaku sama sama sedang mabuk. Perlu diluruskan mas Berry tidak sedang mabuk, apalagi mengkonsumsi alkohol dicafe itu, atau di cafe manapun saat itu,” terang Kuasa Hukum Arisdo Silalahi.
“Karena mas Berry di tanggal 31 harus flight ke Ambon menghadiri meeting bisnisnya. Otomatis harus menjaga fisik, itulah sehingga kami perlu luruskan, mas Berry tidak dalam kondisi mabuk,” ujarnya mengklarifikasi pernyataan pihak Kuasa Hukum pelaku.
Soal Spontanitas
“Tidak ada spontanitas, menurut kami itu keliru, karena kejadian yang dialami klien kami, semua rangkaian yang ada disitu dia ingat dalam memorinya. Bahwa pelaku sedang mengkonsumsi alkohol, tingkat mabuknya, klien tidak bisa menjustifikasi,” sambungnya.
Kuasa hukum korban juga merespon menanggapi terhadap Kuasa Hukum pelaku, bahwa soal permohonan maaf terhadap kliennya (korban), “pesan dari Klien “Sudah dimaafkan”, namun proses hukum tetap berjalan, sampai dengan tuntas,”.
“Lewat klarifikasi media ini kami juga meminta pihak kepolisian, usut tuntas keterlibatan orang lainnya yang melakukan pengejaran, dan tindakan penusukan berulang kali,” Kunci Kuasa Hukum Arisdo Silalahi seraya menambahkan
Klien kami mohon doanya, supaya kondisi kesehatan cepat pulih, dan berkumpul dengan keluarganya. (Serly)






