Dua Saksi Memberatkan Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Paket Pernikahan

Suasana persidangan kasus dugaan penipuan/penggelapan dengan terdakwa pemilik wedding organizer, saat JPU menghadirkan dua saksi dalam berkas BAP. Senin (31/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Dua saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum), bersaksi untuk terdakwa TRT alias Tita dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang paket pernikahan sejumlah Rp124 juta rupiah milik korban Juita Ria Masinambow, Senin (31/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Keterangan para saksi memberatkan terdakwa, hal pertama tempat pernikahan tidak jadi dipakai sebab tidak ada pembayaran, uang muka ataupun pembayaran cash – tunai. Kedua testimoni saksi yang pernah memakai jasa wedding milik terdakwa, bahwa tidak sesuai dengan paket pernikahan dalam brosur yang dipilih saksi.

Dua saksi yang dihadirkan JPU, Remblis Lawendatu, S.H.,M.H. yakni Angela Marketing Executive di SQuer Manado dan Yolanda, saksi pernah memakai jasa WO milik terdakwa.

Angela dalam keterangan nya, terdakwa memang menghubungi saksi hanya menanyakan tempat dan tanggal acara pernikahan, 29 Juni 2023.

Apakah terdakwa ada menanyakan kalau akan gunakan tempat ditanggal 29 ?, “Ada,” jawab saksi atas pertanyaan Hakim Anggota yang mengadili perkara.

Dijelaskan saksi bahwa tempat pernikahan di SQuer selama tidak ada DP – uang muka, tanggal di open agar orang lain bisa mengisinya.

“Berarti harus ada uang muka ya,” tanya Hakim anggota , dan dijawab singkat oleh saksi, “Ya.”.

Menjawab pertanyaan hakim anggota selanjutnya, apakah korban berkomunikasi dengan saksi dan apa yang korban katakan.

“Dia hanya mengkonfirmasi apakah di tanggal 29 Juni sudah dibooking apa tidak. Dan saya menjawab belum ada bookingan di tanggal itu. Karena belum ada pembayaran, makanya masih open,” terang saksi sembari menambahkan menurut korban ia sudah membayar ke terdakwa.

Adapun biaya untuk sewa gedung sejumlah Rp12,5 juta rupiah, dan bukan Rp9,5 juta. Sekarang harga sudah naik satu juta menjadi tiga belas juta lima ratus rupiah.

Pada pokoknya korban tidak menyelenggarakan acara di tempat saksi ditahun 2023, 2024 hingga tahun 2026.

Saksi Yolanda warga Walian Tomohon, dalam keterangannya, intinya, saksi pernah memakai jasa Wedding Organizer (WO) milik terdakwa, pada bulan Mei 2023 yang acaranya berlangsung di salah satu hotel STRaja di Minahasa Utara (Minut).

Menurut saksi, tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sabagaimana dalam paket wedding yang dipilihnya dalam brosur.

Saat memakai jasa WO, yang tidak ada saat wedding berupa jas orang tua, album hard cover, foto full retouch sebanyak delapan puluh sampai seratus dua puluh, video cinematik, foto boot, panggung dance, plat mobil juga foto 20 R dan bingkai, dan satu buku tamu.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, atas keterangan para saksi, ditanggapinya, bahwa soal merasa ditipu, gaun tidak sesuai, “Dia pakai, secara logika yang mau beracara satu kali seumur hidup, trus dia pakai baju ndak kelar, posisi perlihatkan dalam foto, dia berpose dengan senang hati, dia ndak keberatan. Acara terlaksanakan, Yang Mulia, semua item terlaksana,” kata Terdakwa atas keterangan saksi Yolanda.

Sementara tanggapan atas keterangan saksi Angela untuk tempat pernikahan,”Kalo itu, Iya Yang Mulia. Tapi ketika ibu Ria cancel, kita sudah tidak bisa berkomunikasi,” singkat terdakwa. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts