Tim Kuasa Hukum Tergugat PT SPI Hadirkan Ahli Hukum Perdata Perkuat Bantahan Atas Dalil Penggugat

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukum Perusahaan hadirkan Ahli Perdata, yang miliki sertifikasi baik hukum dagang, pelayaran, berkaitan dengan UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Kamis (27/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Saksi Ahli dihadirkan Tergugat dalam perkara gugatan perdata dengan Penggugat nya, 27 orang penumpang selamat yang mewakili 678 penumpang lain nya peristiwa kebakaran KM Barcelona VA yang terjadi pada Minggu, 21 Juni 2025.

Ahli dalam pendapatnya, menyebut bahwa ada empat subjek hukum, berkaitan dengan peristiwa kebakaran KM Barcelona VA.

Subjek hukum pertama adalah Nahkoda, sesuai aturan UU NO.17 ketika kapal berlayar, itu menjadi tanggung jawab dari Nahkoda.

Subjek hukum kedua adalah direksi, ataupun komisaris, ataupun pengusaha, ataupun pengelola, pemilik kapal.

Tim Kuasa Hukum  pihak Tergugat, Adv. Marcelino Palilingan dan Adv. Alvaro Walewangko,  dalam pertanyaan untuk posisi perusahaan yang berbadan hukum, sebagai pihak yang ditarik.

Oleh Ahli menyebutkan bahwa harusnya disebutkan direksinya, karena bebadan hukum  dan bukan hanya mencantumkan PT Perusahaan.

Karena untuk mencari tanggung jawabnya, seperti apa, karena ada pribadi yang disebut, atau pun komisaris, sekaligus juga perusahaan. Dan harus ada penjelasan jabatan.

“Maka ketika kami menyebutkan bahwa gugatan mencantumkan PT SPI, oleh ahli berpendapat itu kabur,” ungkap Tim Kuasa Hukum, usai persidangan ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Dihadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara yang dipimpin Harianto Mamonto dan anggotanya. Oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat menunjukkan bukti surat, dokumen, pemilik dan pengelola adalah PT SPI.

“Sebut pemilik kapal, nama pribadi orang. Kami menunjukkan bukti, diperlihatkan dihadapan Majelis hakim, Ahli dan Penggugat. Dokumen yang Tim Kuasa Hukum tunjukkan sah dan resmi, bahwa pemilik kapal dan pengelola adalah PT SPI,”.

Bahwa dalam gugatan penggugat menyebutkan pemilik adalah nama orang, tidak sesuai dengan dokumen yang dijadikan bukti Tergugat (T2).

Masih menurut Tim Kuasa Hukum Tergugat, atas pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat ke Ahli, Apakah bisa sekalipun tidak tercantum dalam dokumen disebut sebagai pemilik kapal.

“Oleh Ahli menjawab atas pertanyaan itu, bahwa jika penggugat dapat menunjukkan bukti surat, seorang yang namanya sebagai pemilik kapal, maka Ahli dapat memberi penjelasan. Dan penggugat tidak dapat menunjukkan bukti yang dimaksud, sehingga Ahli tidak berpendapat untuk menjawab pertanyaan penggugat,” ujar Tim Kuasa Hukum mengulang kembali pertanyaan Kuasa Penggugat dan Jawaban Ahli Perdata.

Ahli berpendapat untuk posisi Nahkoda jangan ditarik sebagai Turut Tergugat, melainkan ditarik sebagai Tergugat I, sebagaimana dalam aturan UU No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Bahkan ada pihak lainnya juga disebut Ahli, yakni Syahbandar. Kapal resmi beroperasi ketika mengantongi surat persetujuan berlayar.

“Kami pun sudah menunjukkan bukti, bahwa kapal layak laut,” terang Tim Kuasa Hukum.

Nah, terjadi kelebihan Penumpang, untuk mengambil tindakan harus menggugat pihak lainnya berkaitan dengan pasal 1365 Kuhperdata, ditarik sebagai pihak, Syahbandar.

Terkait ada bukti perjanjian konsumen antara perusahaan dan asuransi. “Oleh Ahli menyebutkan sesuai aturan, itu wajib hukumnya, perusahaan untuk mengasuransikan, itu supaya ada peralihan beban tanggung jawab. Diberikan kepada Asuransi.”.

Demikian juga atas pertanyaan apakah dalam gugatan pihak itu harus ditarik dan dijawab oleh Ahli, “Harus ditarik supaya untuk mencari kebenaran materiil, agar bisa dihitung, nilai kerugiannya, secara nyata, baik materill, maupun Inmateril,” pendapat Ahli.

Dilanjutkan Tim Kuasa Hukum, soal Data Penumpang secara Legal Formil, Data Manifes yang dikeluarkan dari Agen kapal dengan Data SK (Surat Keputusan) Bupati Talaud.

“Oleh Ahli menyebutkan patokan sesuai UU adalah data Manifes, untuk data penumpang penerima bantuan adalah jadi tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang mengalami musibah,” ujar Tim Kuasa Hukum sebagaimana pendapat Ahli dalam sidang.

SITA JAMINAN

Dalam sidang, pihak 27 orang Penggugat dengan Tim  Kuasa Hukum, Djekmon Amisi, S.H., memohon sita jaminan.

Tim kuasa hukum Tergugat menanggapi bahwa tidak bisa mengadakan sita jaminan kepada objek yang berbeda.

“Seperti yang dikatakan Ahli, sekaligus membantah Provisi dari Penggugat. Jadi tidak bisa mengadakan sita jaminan kepada objek yang berbeda,” tegas Advokat. Alvaro Walewangko.

BARANG BAWAAN DALAM PENGUASAN SENDIRI

Tim Kuasa Hukum Tergugat berpendapat, sebagaimana  dengan ketentuan pasal 533 KUHDagang menerangkan bahwa pengusaha atau pengangkut tidak bisa dituntut ganti rugi.

“Pasal 533 KUHDagang sangat jelas disitu menerangkan bahwa perusahaan atau pengangkut tidak bisa dituntut ganti rugi atas barang yang dibawah penguasaan sendiri yang tidak didaftarkan dalam manifes. Pasal tersebut cukup jelas dikorelasikan dengan UU NO.17 pasal 40 ayat (2) isi mengenai hal yang sama,” tutup Tim Kuasa Hukum, sembari menambahkan pada intinya pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap barang bawaan yang dalam penguasaannya sendiri.

Diketahui, sebagaimana Gugatan 27 Penggugat Korban Penumpang KM Barcelona VA yang mewakili 678 orang lainnya, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II jika tidak membayar kerugian 678 orang korban penumpang Kapal KM. Barcelona V.A yang mengalami kecelakaan pada Tgl 21 juli 2025 setelah putusan perkara a quo berkekuatan tetap,

Memerintahkan: Kapal yang dioperasikan oleh Tergugat I dan Tergugat II yaitu 1. Kapal Barcelona 1, Kapal Barcelona II, Kapal Barcelona III, Kapal Barcelona V.A dan Kapal KM Venencian , disita dan dilelang untuk membayar kerugian Materil dan Imateril 673 orang Penumpang selamat dan 5 Orang Penumpang meninggal dunia.

Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan Para Penggugat terhadap Kapal KM.Barcelona 1, Kapal Barcelona II, Kapal KM. Barcelona III. Kapal KM. Barcelona V.A dan Kapal KM.Venencian adalah Sah dan Berharga. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts