Manado, KOMENTAR.ID – Sidang dugaan penipuan paket pernikahan, saksi dalam keterangannya untuk sewa baju pengantin oleh terdakwa tidak terlaksana. Pembayaran yang disepakati tidak dibayarkan, malahan korban yang datang sendiri membayar uang sewa baju ke tempat fitting. Senin (24/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Kesepakatan yang sudah disepakati bersama pembayaran sebanyak Rp15 juta rupiah untuk biaya sewa pakaian pengantin.Namun pada akhirnya tidak terjadi pembayaran,” ujar saksi dalam keterangan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Faisal Kossah dan anggotanya.
Masih dalam keterangan, Saksi bahwa terdakwa hanya datang sekali ke Tempat Fitting Pakaian Pengantin.
Nah, keterangan saksi, bahwa terdakwa hanya datang satu kali saja, lantas dibantah keras oleh Terdakwa, “Saya, dua kali datang ke tempat fitting pakaian pengantin,” bantah terdakwa.
“Korban yang membayar sendiri uang sewa Rp15 juta rupiah pada tempat fitting pakaian pengantin untuk semua jenis pakaian pengantin,” jawab saksi atas pertanyaan Hakim anggota.
Atas bantahan terdakwa terkait kedatangan ke tempat fitting pakaian pengantin, saksi bertetap pada keterangannya.
Sisi lainnya, Tim Advokat terdakwa, Marcsanno Wowor, S.H., mempertanya kan saksi yang dihadirkan JPU tanpa membawa identitas berupa ID Card/miliki ID Card, saksi sebagai pekerja di tempat fitting pakaian pengantin.
Saksi yang tidak membawa ID Card menjadi sorotan Tim Advokat terdakwa dan sempat terjadi debat sengit antara saksi dan Tim Advokat.
Debat itu akhirnya dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan JPU Remblis Lawendatu, S.H.,M.H.,masih akan menghadirkan saksi saksi lainnya, guna perkuat pembuktian dakwaan, pokok perkara.
Diketahui, sebagaimana dakwaan, TRT alias Tita jadi terdakwa atas Kasus dugaan penipuan uang paket pernikahan, ia sebagai owner WO (Wedding Organizer).
Kejadian berawal pada tanggal 28 April 2023. Singkatnya, saksi korban sesuai dengan kesepakatan, kepada terdakwa melalui transfer untuk pernikahan pada tanggal 29 Juni 2023.
Namun sampai dengan acara berlangsung terdakwa tidak memesan atau membayarkan semua paket wedding termasuk gedung M-i, Galleri foto, lampu dan LED serta tempat pemberkatan pernikahan di StarSQ dan lainnya yang sebelumnya sudah disepakati antar terdakwa dan saksi korban tersebut.
Atas perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Juita Masinambouw kerugian berupa uang sejumlah Rp.124.850.000,-. (Serly)






