Tahuna, KOMENTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat DPRD Sangihe, Rabu (19/08/2026), dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, dihadiri Bupati Michael Thungari dan Wakil Bupati Tendris Bulahari serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam rapat tersebut, Bupati Michael Thungari langsung menyampaikan pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Michael menjelaskan penyusunan perubahan APBD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Michael mengatakan, perubahan diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dan penganggaran dengan dinamika yang berkembang selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026
“Ini juga menjadi instrumen penting agar program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara efektif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi ekonomi, sosial, dan fiskal daerah,”ungkap Michel.
Dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 kata Michael disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyusunannya turut mempertimbangkan asumsi makroekonomi, realisasi pendapatan dan belanja, capaian program pada semester pertama, serta kebijakan strategis pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Michael membeberkan arah kebijakan perubahan APBD 2026 yang terfokus pada menetapkan lima fokus utama.
Pertama, meningkatkan pencapaian target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer maupun sumber pendapatan lain yang sah.
Kedua, menyesuaikan belanja dengan kebutuhan riil daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan.
Ketiga, memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, ketahanan pangan, serta perlindungan sosial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Keempat, memperkuat pemberdayaan sektor perikanan, pertanian, UMKM, pariwisata, serta pengembangan berbagai potensi wilayah kepulauan.
Kelima, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, sehingga setiap rupiah anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain lima fokus, perubahan APBD juga diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak yang belum terakomidir alam APBD induk, merespons dinamika kebijakan nasional, serta mempercepat penyelesaian program-program pembangunan yang menjadi prioritas daerah.
“Semoga dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas secara konstruktif dan objektif serta disepakati sesuai dengan tahapan dan waktu yang telah ditetapkan,”tutup Michael.{PeyKID}
.






