Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tipikor di PT HWR, tengah bergulir dalam persidangan para saksi mengungkap fakta, bahwa PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan seluas 99,99 hektar dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun hanya sebesar 35 hectar dari wilayah IUP yang dikelola, sementara 65 hektar dikuasai para PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Dan seorang bernama Elizabeth Laluyan atau dikenal dengan sebutan Cie Gin.
PT HWR miliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sepuluh tahun yang berakhir di tahun 2025 bidang pertambangan. Dan sebagai pemegang IUP Operasi Produksi, membayar kewajiban pajak maupun PNBP Minerba dan Kehutanan.
Dan ketika Izin pinjam pakai berakhir, maka PT HWR melakukan perpanjangan, “Izin pinjam pakai kawasan hutan oleh PT HWR, sepuluh tahun berakhir di 2025, dan setelah perpanjangan. Dinas melakukan evaluasi perpanjangan izin. Dan ada kewajiban yang harus dibayarkan, juga rehabilitasi DAS,” ungkap saksi Kadis Kehutanan Daerah Sulut menjawab pertanyaan Advokat para terdakwa Brett dan Bach, Adv. Marhaendra Sangian, Selasa (13/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam pertanyaan Advokat Sangian, apakah izin PT HWR , kawasan hutan lindung atau produksi?, Saksi pun mempertegas jika izin PT .HWR adalah ijin kawasan hutan produksi.
Saksi juga mengungkapkan, jika mengetahui dalam kawasan izin PT HWR, ada Elizabeth Laluyan (Cie Gin).
Dimana antara Cie Gin dan PT HWR ada masalah keperdataan, dan Advokat Sangian mempertanyakan kembali kepada saksi, “Apakah kawasan hutan bisa diperjual belikan ?,”.
“Secara, kawasa hutan adalah kawasan hutan negara, dan tidak boleh diperjual belikan, dengan adanya penetapan kawasan hutan SK Menteri Kehutanan, SK no12/2016, di Sulut atas kebutuhan kawasan hutan dan perairan di Sulut,” jawab saksi Kadis.
Sementara, saksi lainnya, Hukum Tua Desa Ratatotok dalam keterangannya, bahwa sebagian besar karyawan PT HWR adalah masyarakat setempat, dan ada dana CSR, setiap bulannya.
Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Aminudin Dunggio, S.H.M.H.,dan anggotanya, kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa yang didampingi Tim Advokat, Marhaendra Sangian, S.H, Gelendy Lumingkewas, S.H.,M.H., dan Julie Kimbal, S.H., untuk bertanya atau menanggapi keterangan para saksi.
Untuk terdakwa Bach Tinungki tidak ada tanggapannya, sementara terdakwa Brett mengajukan pertanyaan, yang pada intinya apakah seseorang yang hanya membuat laporan, ada korelasinya dalam pembukaan lahan, pembuatan kolam, dan memakai alat berat.
Oleh saksi menjawab, tidak masalah jika memakai alat berat, karena berizin.
“Direktur menandatangani, di dalam laporan segala aktivitas yang ada, sudah diketahui termasuk juga yang bertandatangan. Ketika membuat laporan kegiatan konstruksi, produksi, itu semua terlaporkan dalam RPL – MPL yang sudah ditandatangani oleh direktur, seharusnya sudah diketahui oleh direktur,” ujar saksi dari DLH Daerah Sulut menambahkan jawaban saksi lainnya.
Sementara, pertanyaan soal perubahan rehabilitasi DAS, “Untuk kewajiban perusahan termasuk rehabilitasi DAS , dan lokasi diberi waktu, ada perubahan lokasi dari teman teman Kementerian. Saya tahu ada perubahan, sebanyak dua kali, untuk tahun perubahan, saya sudah lupa pada tahunnya,” jawab saksi Kadis Kehutanan atas pertanyaan terdakwa Brett.
Sidang dengan para terdakwa, Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Bach Adrianus Tinungki (BAT) dan eks Direktur PT HWR (Hakian Wellem Rumansi) Brett Dennis Gunter (61) WNI naturalisasi yang awalnya WNA Australia. Akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa (18/8/2026). (Serly)






