Para Saksi Perusahaan HWR Perkuat Pembuktian Dakwaan JPU, Berikut Keterangan yang Terungkap di Sidang

JPU Tim Pidsus Kejati Sulut Hadirkan Para Saksi dari PT HWR. Selasa (11/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sulut, semakin memperkuat pembuktian sebagaimana dakwaan, terungkap melalui para saksi saksi yang dihadirkan di sidang  kasus dugaan pengelolaan tambang PT HWR di Ratatotok – Minahasa Tenggara Selasa (11/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Aminudin Dunggio, S.H.,M.H., dengan anggotanya Thobias Benggiam, S.H., dan Dr.R.Muhamad Ibnu Mazjah, S.H.,M.H.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Noval Thaher, S.H.,M.H., Iwan Caunang, S.H ,M.H., Edwin Berlyfelix Tumundo, S.H., M.H, dan Mita Ropa, S.H.,M.H. Hadirkan sembilan orang saksi, dan diambil keterangannya terlebih dahulu lima orang. Para saksi dari PT HWR, Direktur, pengurus pengurus nya.

Keterangan saksi, membenarkan ada peralihan hak kepemilikan, dan pemilik terakhir Yulius Sugondo.”Benar ada peralihan hak dari pemilik sebelumnya, kemudian terakhir menjadi pemilik, yakni Yulius Sugondo. Saksi ini tidak mengetahui soal administrasi. Lantaran telah dia serahkan kepada terdakwa Brett Gunter,” terang Jaksa Noval Thaher ketika diwawancarai sejumlah media.

Selain terdakwa eks Direktur PT HWR, BDG, ada satu orang lainnya oleh pemilik menyerahkan kepengurusan kepada mereka, namun orang itu sudah almarhum.

Soal royalty, saksi pada bagian finance di keterangannya, dia mengatakan memang benar ada kegiatan produksi, walaupun tidak ada RKB nya.

“Saksi lainnya, mengakui benar pada tahun 2021, 2022, dan 2023 ada kegiatan produksi, bagian finance menyampaikan bahwa royalti dibayarkan hanya di tahun 2021 saja, untuk tahun 2022 dan 2023 tidak dibayar. Nah, tidak ada RKB tapi melakukan produksi,” terang JPU bahwa keterangan saksi mengungkap kebenaran seperti dalam dakwaan.

Sementara untuk terdakwa mantan Kadis ESDM, BAT , saksi orang perusahaan menyudutkannya, dalam keterangan bahwa terdakwa setelah pensiun masih ikut terlibat dalam kegiatan usaha PT HWR,

“Dia membantu dalam hal memberikan advice soal legal, perizinan bahkan turut membantu dalam kepengurusannya,” sambung JPU jika keterangan saksi itu, adalah hal baru yang terungkap dalam sidang.

Terkait satu orang WNA China berperan sebagai Manager produksi yang sudah ditetapkan sebagai TSK, bahwa pihak Kejaksaan tetap berupaya, bekerjasama dengan pihak lainnya untuk mencari yang bersangkutan. “TSK tersebut paling berperan pada kegiatan produksi, tahun 2023. Jadi ini tetap menjadi perhatian Kejaksaan, kami pun berupaya mencari yang bersangkutan, dan telah bekerjasama dengan pihak lainnya,” ujar JPU Tim Pidsus Kejati Sulut.

PENITIPAN SEJUMLAH UANG, PT HWR KE REK RPL KEJAKSAAN “Terkait penitipan itu, benar. Pihak PT HWR ke Kejaksaan, yang telah dititipkan di rekening RPL Kejaksaan sejumlah lima belas miliar empat puluh juta rupiah,” ujar JPU sembari menambahkan dalam persidangan juga disampaikan dihadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara. “Kami didepan persidangan menyampaikan kepada hakim, meminta agar supaya di sita, dan dijadikan barang bukti, kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata JPU.

KONFLIK PT HWR DAN ELIZABETH LALUYAN Disentil terkait Elizabeth Laluyan, salah seorang yang disebut sebut dalam dugaan mengolah tambang di lahan yang sama dengan PT HWR hingga ada konflik keduanya, saksi mengatakan pernah melihat Elizabeth di lokasi, sementara nama lainnya Jimmy Asiku yang disebut oleh Jaksa  dalam pertanyaan ke saksi, “Saksi mengatakan jika pernah melihat Elizabeth Laluyan. Dan saksi membantah bahwa tidak pernah melihat Jimmy Asiku,” singkat JPU Noval Thaher.

Usai mendengar keterangan para saksi, para  terdakwa, yakni Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Bach Adrianus Tinungki (BAT) dan eks Direktur PT HWR (Hakian Wellem Rumansi) Brett Dennis Gunter (61) WNI naturalisasi. Yang didampingi Tim Advokat para terdakwa, Advokat. Marhaendra Sangian, S.H. Adv. Gelendy Lumingkewas, S.H.,M.H., dan Adv .Julie Kimbal, S.H.Terdakwa tidak menanggapi atas keterangan para saksi. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts