Tergiur Dandes, Lagi Kapitalaung di Sangihe Terancam ‘Penjara’

Tahuna, KOMENTAR.ID

Gara-gara tergiur manisnya dana desa (Dandes), satu lagi Kapitalaung (Kepala kampung) di Kabupaten Kepulauan Sangihe terancam masuk penjara.

Pasalnya, penyalahgunaan Dandes kali ini cukup besar, yakni mencapai Rp 600 juta lebih, yang diduga dilakukan Kapitalaung Kampung Petta Selatan berinisial N.S.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Harli Buida dikonfirnasi awak media mengatakan, untuk saat ini proses hukum masih pada tahap penyelidikan, sehingga pihak yang diduga bertanggung jawab sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, namun kesempatan tersebut tidak dipenuhi.

“Sepertinya NS sudah tidak ada niat mengembalikannya, sehingga kasus ini akan segera naik status dan penyidikannya akan ditangani penyidik Tipikor Polda Sulut,”kata Harli, Jumat (06/08/2026).

Menurut Harli, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat Kampung Petta Selatan yang disampaikan kepada Polres Kepulauan Sangihe pada 27 Oktober 2025.

Dalam pengaduannya, warga menyebut diduga pengelolaan keuangan kampung tidak transparan, seperti tidak dipasangnya baliho informasi APBKam sejak 2022.

Begitupun dari penelusuran pihak penyidik, diduga ada pendanaan fiktif yang terjadi di lapangan, seperti pembelian mobil BUMDES sekitar Rp 100 juta lebih, bantuan Masjid, bantuan kelompok perikanan, pertanian dan peternakan.

“Jadi selain fisik kegiatan, juga bantuan perikanan, pertanian dan peternakan hingga bantuan ke Masjid dan pembelian mobil juga fiktif. Totalnya Rp 600 juta lebih,”ungkap Harli. {PeyKID}

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts