Direktur PT HWR dan Eks Kadis ESDM Resmi Jadi Terdakwa,Dugaan Korupsi Pengelolan Tambang Emas

Suasana persidangan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Tim Pidsus Kejati Sulut, dan Tim Advokat para terdakwa tidak ada perlawanan, sehingga dilanjutkan dengan pembuktian, keterangan 6 orang saksi. Rabu (5/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada PN Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Bach Adrianus Tinungki (BAT) dan eks Direktur PT HWR (Hakian Wellem Rumansi) Brett Dennis Gunter (61) WNI naturalisasi yang awalnya WNA Australia, resmi dibacakan dakwaannya dalam kasus dugaan Tipikor pengelolaan tambang PT HWR di Ratatotok – Minahasa Tenggara. Rabu (5/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Aminudin Dunggio, S.H.,M.H., dengan anggotanya Thobias Benggiam, S.H., dan Dr.R.Muhamad Ibnu Mazjah, S.H.,M.H.

Oeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Noval Thaher, S.H.,M.H., Iwan Caunang, S.H ,M.H., Edwin Berlyfelix Tumundo, S.H., M.H, dan Mita Ropa, S.H.,MH.

Para terdakwa ini melakukan kegiatan, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kedudukkan bahkan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pertambangan tersebut.

Yang menimbulkan kerugian negara, kerugian lingkungan sebesar Rp11 Miliar rupiah, hasil produksi yang melawan hukum sejumlah Rp12 Miliar rupiah, dengan total Rp23 Miliar rupiah.

Para terdakwa didakwa secara subsideritas (Primer dan Subsider). Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jonpasal 603 KUHP jo. pasal 20 ada penyertaan dalam perkara ini.

Usai membacakan dakwaan, Tim Advokat para terdakwa, Advokat. Marhaendra Sangian, S.H. Adv. Gelendy Lumingkewas, S.H.,M.H., dan Adv .Julie Kimbal, S.H., tidak mengajukan perlawanan, dan persidangan dilanjutkan dengan pembuktian, dengan JPU menghadirkan saksi saksi.

Tim Pidsus Kejati Sulut, saat itu juga telah siap dengan membawa sepuluh orang saksi, namun mengingat batasan waktu, hanya 6 saksi saja dari Dinas ESDM Prov Sulut yang diperiksa.

“Hasil pemeriksaan para saksi, penuntut umum telah dapat membuktikan, juga mendukung pembuktian atas dakwaan,” ungkap JPU Noval Thaher, ketika diwawancarai usai sidang oleh sejumlah awak media online dan TV.

Bahwa fakta sidang, keterangan saksi saksi, persetujuan studi kelayakan yang dikeluarkan oleh terdakwa BAT, tidak pernah dievaluasi di Dinas ESDM.”Persetujuan itu, tidak sesuai mekanisme,” singkat Jaksa Noval Thaher.

Disidang untuk terdakwa Brett Dennis Gunter (61) WNI naturalisasi awalnya WNA Australia, yang mengaku mengerti Bahasa Indonesia hanya 70 persen saja, JPU pun telah menyiapkan penerjemah Bahasa dari Kejati, menerjemahkan bahasa Inggris – Indonesia, Indonesia – Inggris.

Dalam perkara ini selain dua terdakwa tersebut, juga menyeret satu orang WNA China yang telah ditetapkan Tersangka, namun keberadaanya tidak diketahui dan telah masuk dalam DPO. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts