Manado, KOMENTAR.ID – Kuasa Pemohon eksekusi Ahli waris Nahkoda Almarhum Wolter Montolori, bernama Djohns Perry Sineri, S.H., dalam permohonan eksekusi atas putusan kasasi yang telah dimenangkan terhadap Direktur PT KBL untuk membayarkan hak hak pekerja, dalam aamaning yang dihadiri pihak termohon telah sepakat akan membayar sebagaimana yang tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Rabu (5/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Hasil putusan, pihak Kuasa PT KBL dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Manado, telah memutuskan besok (Kamis, red) akan diselesaikan pembayaran secara tunai,” ungkap Kuasa Pemohon Djohns Perry Sineri, yang juga Ketua DPP KSPSI (Dewan Pimpinan Daerah Konfaderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara.
Pada kesempatan itu, usai aamaning, pemohon eksekusi, Esterlin Mananeke yang adalah ahli waris dari pekerja Nahkoda Almarhum Wolter Montolori nampak senyum sumringah, perjuangan dalam proses berperkara bertahun berbuah manis.
“Kasihan, saya sudah janda, bolak balik Bitung – PN Manado, itu semua ongkos. Saat ini sudah selesai, supaya tidak ada lagi urus kesana kemari, transport, untuk makan, semua uang,” singkat Istri Nahkoda Esterlin Mananeke Wolter Montolori, dengan wajah ceria ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Bersamaan dalam wawancara, Kuasa Termohon eksekusi PT KBL, dengan Kuasanya Advokat. Alvaro Walewangko, S.H., dan Adv. Marcelino Palilingan, S.H. mengatakan dalam musyawarah mufakat, akan melaksanakan putusan kasasi dengan pembayaran secara tunai kepada pemohon,” ucap Advokat. Alvaro Walewangko.
Senada dengan Adv. Marcelino Palilingan, bahwa menjalankan putusan kasasi adalah bentuk responsif dari perusahaan.
“Sidang aamaning barusan, sangat kekeluargaan, dan baik pemohon dan termohon sudah sepakat sebagaimana putusan yang dijatuhi Mahkamah Agung tingkat kasasi,” ujarnya.
“Ini bentuk responsif dari perusahaan. Setiap putusan yang dikeluarkan sangat menjunjung tinggi dan nilai nilai kemanusiaan sangat diperhatikan,” sambung Advokat. Marcelino Palilingan.
“Sehingga apa yang dimintakan pemohon , dan difasilitasi pihak Pengadilan Negeri. Semoga besok lancar dalam pembayaran sebagaimana yang dimohonkan,” Kunci Tim Kuasa Hukum PT KBL. (Serly)






