Manado, KOMENTAR.ID – Penumpang KM Barcelona bersaksi dalam sidang atas gugatan sebanyak 27 orang korban kebakaran, saksi dihadirkan pihak Penggugat untuk menerangkan kejadian musibah pada Minggu, 20 Juli 2025. Selasa (28/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Kebakaran, kebakaran, kejadian pada hari Minggu, saya pikir kebakaran dari tempat sampah. Sudah ribut ribut, ABK berusaha untuk apa lah di api, karena sudah membesar, tapi tidak bisa,” ujar saksi sebagai penumpang yang membeli tiket di agen dan tercatat dalam data manifes, pada dek tiga kamar nomor dua puluh tiga, dengan harga tiket Rp600 ribu rupiah.
Saksi bersama suami dan dua anaknya dalam satu kamar, bepergian dari Melonguane ke Manado. Dan merasa rugi materil berupa handphone dan laptop, kerugian sekitar Rp50 juta rupiah atas kebakaran KM Barcelona VA.
Saksi dalam keterangannya menerima bantuan dari pemprov, pemkab masing masing sejumlah Rp.1 juta rupiah dan PT SPI bersama PT Pelindo sebesar Rp500 ribu rupiah. Bantuan di ambil di Bank Sulut dengan sudah ada rekeningnya. Ada penyerahan secara simbolis diterima di Aula, saksi sendiri tidak menghadiri hanya diwakilkan oleh suami saksi.
“Harapan Barcelona ada ganti rugi yang lebih manusiawi menurut torang .Ada rasa kemanusiaan yang lebih manusiawi, saya tidak paham soal UU, biasanya ada ganti rugi. Ini perusahaan lebih manusiawi lah,” ungkap saksi dalam menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Sementara untuk bantun Asuransi Jasa Raharja, saksi tahu, tapi jumlah pastinya, saksi tidak mengetahuinya.
Dalam keterangan saksi, bahwa kebakaran di mesin,”Kebakaran di mesin, itu pemahaman saya, panitia (suami) bilang di mesin. Tapi tidak tahu hasil penyelidikan dan lain lainnya,” kata saksi, jika kamar mereka berdekatan sekitar lima kamar dengan cerobong mesin.
“Dibelakang itu ruang mesin, ada cerobong dibelakang WC, jika lewat cerobong itu, panas sekali,” sambung saksi bahwa sepengetahuan ia penyebab kebakaran tersebut diatas, karena jika lewat kamar itu ke WC, terasa panas sekali, over heat, dari cerobong.
Dalam menjawab pertanyaan pihak Kuasa Hukum Tergugat, soal apakah ada pengumuman sebelum keberangkatan kepada penumpang, pengunjung atau pedagang yang tidak membeli tiket untuk turun, “Mungkin ada, tapi saya tidak dengar,” jawab saksi.
Soal tempat penitipan barang di Kapal, “Tidak ada,” jawab saksi bahwa bagasi yang dibawa saksi tidak ditempatkan pada ruang penitipan.
Dalam sidang dengan para Tim Kuasa Hukum masing masing, Penggugat Advokat Djekmon Amisi, S.H. Dan untuk Tim Kuasa Hukum Tergugat I dan II, pihak perusahan PT SPI dan pemilik kapal, Advokat Marcelino Palilingan, S.H., dan Alvaro Walewangko, S.H. (Serly)






