Dua Lansia Dipidana Penjara Dua Bulan Tanpa Dijalani, Adv. Martinus Dumumpe : Putusan Memenuhi Rasa Keadilan

Tim Advokat Martinus Dumumpe,S.H., dan rekan, bersama dua terdakwa, usai sidang dengan agenda putusan. Rabu (22/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID –Tim Advokat, dua terdakwa Jefry dan Lukas, bernama Adv. Martinus Dumumpe, S.H., dan Frangky Modanding, S.H., atas putusan pidana penjara selama dua bulan, tetapi tidak dijalani, dengan masa percobaan atau pengawasan selama 1 tahun terhadap dua kliennya menyampaikan bahwa putusan telah memenuhi rasa keadilan. Rabu (22/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Saat ini telah melakukan pendampingan terhadap pak Lukas dan pak Jefry. Dalam putusan, hakim memutuskan kedua opa ini dengan putusan dua bulan tapi tidak dijalani, tapi masa percobaan atau pengawasan selama 1 tahun,” ujar Adv. Martinus Dumumpe, usai sidang ketika diwawancarai awak media.

“Pihak Kuasa Hukum kepada Opa, menyampaikan terima kasih. Menurut kami telah memenuhi rasa keadilan dari kedua Opa ini. Demikian,” sambung Tim Advokat.

Bahwa para terdakwa didakwa melakukan penyerobotan atas tanah dari korban/pelapor ibu Katopo (Sertifikat Hak Milik nomor 813/Mapanget dilegalisir sesuai aslinya).

“Tentunya dalam proses persidangan kedua Opa ini terbukti.” singkat Tim Advokat.

Diketahui, sidang dengan Majelis Hakim yang mengadili perkara, Faisal Munawir Kossah,S.H., dengan anggotanya, Harianto Mamonto,S.H., dan Hj. Aisyah Adama, S.H.,M.H.

Dua terdakwa dalam satu berkas, terdakwa I, Jefry Rumimpu (57) dan Terdakwa II, Julian Lukas Tulong (74), terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyerobotan” sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu penuntut umum.

Menimbang pasal 257 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 KUHP, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi KUHP Nasional, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dua terdakwa dipidana penjara selama 2 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum: Tidak akan melakukan tindak pidana selama menjalankan pidana pengawasan selama 1 (satu) tahun, Dengan kewajiban memenuhi syarat khusus: Tidak melakukan aktifitas di atas tanah saksi korban Fransisca Eske Katopo. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts