Manado, KOMENTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026).Persetujuan tersebut diumumkan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Amir Liputo, saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.Dalam laporannya, Amir menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Sulut menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.”Seluruh fraksi dapat menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan,” ujar Amir.Pada kesempatan itu, Amir juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas keberhasilannya kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah.Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.Turut hadir Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, DPRD berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, efektivitas pelaksanaan program, serta akuntabilitas penggunaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
[kid/rol]






