Tim Advokat Siap Ajukan Pembelaan untuk Meringankan Hukuman dan Mohon Putusan Seadil – adilnya
Airmadidi, KOMENTAR.ID – Peristiwa kapal Barcelona VA yang terbakar di perairan Pulau Talise, Likupang Barat – Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Minggu 20 Juli 2025. Telah menyeret sebanyak 7 orang didudukkan sebagai terdakwa di Mejahijau untuk disidangkan, telah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Airmadidi, Senin (13/7/2026) di Pengadilan Airmadidi, Minahasa – Utara.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan Majelis hakim yang mengadili perkara dipimpin Syahreza Papelma, SH,MH dan anggotanya.
Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Airmadidi, Elson S. Butarbutar, S.H., M.H., dalam tuntutannya terhadap 7 Terdakwa masing masing, Tiga orang dari perusahaan dalam satu berkas yakni THS alias Hok dituntut pidana penjara 1,6 tahun , dua terdakwa lainnya, UAD alias Ucok dan IO alias Onggi dituntut sama, pidana penjara selama 1 tahun. Serta dikenai denda Rp.5 juta rupiah.
Sementara 4 orang sebagai ABK terdakwa dalam berkas satu berkas, yaitu : YP alias Yos, PP alias Pasiak, RSL alias Ronal serta VBJ alias Van, para terdakwa dituntut pidana 10 bulan, dan dikenai denda sejumlah lima juta rupiah.
Usai sidang, Para terdakwa yang didampingi Tim Advokat, Alvaro Walewangko, SH, Marchel Palilingan, SH, Max Gahagho, SH , Chandra Paputungan, SH dan Dr .Gladi AR. Dendape, SH,MH mengatakan menghormati kinerja jaksa dan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan meminta keringanan hukuman dan putusan yang seadil -adilnya dari Majelis hakim.
Bahwa dalam perkara ini, sebelumnya Nahkoda Iknosi Bawotong telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, perkara telah miliki kekuatan hukum tetap, dan terpidana sementara menjalani hukumannya dalam penjara.
“Fakta persidangan, surat persetujuan berlayar ditandatangani, maka yang menjadi tanggung jawab adalah Nahkoda. Dan telah diputus dua tahun,” ungkap Advokat. Marchel Palilingan.
Tim Advokat juga mengatakan ada beberapa hal yang akan dituangkan dalam nota pleidoi/ pembelaan nanti, guna membela kepentingan kliennya, diantaranya, para korban baik yang selamat dan yang meninggal, keluarga/ korban oleh pihak perusahaan telah diberikan santunan, serta telah mendapat asuransi.
“Sebagaimana dalam fakta persidangan, pihak perusahaan sudah memberikan santunan, juga asuransi. Pihak korban yang meninggal dunia, suami korban (Istri penumpang meninggal,red) telah memberikan kesaksian (keterangan saksi BAP, red) meringankan kepada klien kami dalam sidang,” sambung Advokat. Alvaro Walewangko.
Sementara Adv. Max Gahagho, SH, menambahkan, dalam pembelaan nantinya, akan mengajukan alat bukti lainnya, terhadap kliennya Yos terkait sertifikat, untuk membantah tuduhan tidak miliki sertifikat, dan Advokat telah menunjukkan dalam sidang bukti bahwa kliennya miliki sertifikat.
Para terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat (3) Jo Pasal 122 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum. (Serly)






