Manado, KOMENTAR.ID
Pparat kepolisian Polda Sulut belum sama sekali menindak pelaku tambang ilegal Rio Koyong, yang selama ini merusak belasan hektar lahan dalam Hutan Konservasi Negara di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Situasi ini berbanding terbalik dengan pengalaman tindakan hukum yang dialami para penambang lain di titik berbeda. Rio Koyong atau yang sering disapa Tayo, menggerakan sedikitnya empat unit alat berat untuk mengeruk lahan, membanting ratusan pohon dalam hutan lindung tanpa ada hambatan apa pun.
“Sebagai aktivis atau pemerhati hukum dan lingkungan hidup yang juga putra daerah kami keberatan dengan sikap aparat yang membiarkan pelaku PETI ini tidak ada tindakan hukum. Saya minta Polda Sulut harus berlaku adil. Artinya segera police line semua alat berat tak terkecuali fasilitas lain yang mendukung aktivitas pengerukan dan pengobatan juta di Lahan Konservasi itu,’ pesan aktivis lingkungan Mitra, Novie Kolinug SH, Kamis (9/7/2026) di Manado.
Ia menyatakan sikap akan segera membawa laporan resmi ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung apabila Polda Sulut memilih tutup mata atau mengabaikan desakan police line itu.
“Kalau tidak mau bersikap, saya bawa laporan resmi ke Mabes untuk tindakan pengrusakan lingkungan dan ke Kejagung untuk menindak dugaan korupsi pajak pertambangan. Ada potensial lost yang dibiarkan negara. Bayangkan berapa miliar uang yang harusnya diserahkan penambang itu ke rekening negara tapi tidak ditindaklanjuti aparat negara,’ ujar Kolinug. (Kim)






