Kuasa Hukum PT Wenang Permai Sentosa, Advokat Suprianto Tahumang Tanggapi Mantan Konsumen Casa De Viola Dokter Natali Sjenny

Kuasa Hukum PT Wenang Permai Sentosa, Adv. Suprianto Tahumang, SH, Senin (6/7/2026) di areal gedung AKR Grand Kawanua, Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kuasa Hukum PT Wenang Permai Sentosa,  Advokat. Suprianto Tahumang, SH., secara resmi menanggapi terhadap pemberitaan salah satu mantan konsumen , Natali Sjenny Angkouw wanita berusia 80 tahun seorang Dokter sudah pensiun meminta keadilan, agar pihak developer mengembalikan uang sejumlah Rp.443 Juta rupiah atas cicilan rumah, di Grand Casa De Viola/B 32. Senin  (6/7/2026) di areal gedung AKR Grand Kawanua, Manado.

“Ya perlu kita luruskan, ketika kita berbicara proses hukumnya ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Kuasa Hukum Advokat. Suprianto Tahumang.

Dimana, ibu Natali dalam hal ini pernah menggugat perdata, (Gugatan Sederhana, red) terhadap PT WPS, dan ada keberatan dari pihak perusahaan, pada tingkat keberatan itu, perusahaan memenangkan perkara, dengan putusan kembali ke SPU.

Dijelaskan Kuasa Hukum, bahwa Ibu Natali Sjenny membeli rumah senilai Rp.3 Miliar rupiah, kemudian dibantu maksimal oleh internal perusahaan, dipindahkan ke unit Rp2 Miliar rupiah. Bahwa hal itu sudah bantuan maksimal perusahaan  itu sendiri.

Kemudian ada proses hukum berjalan, perusahaan ada penawaran ganti kerugian sesuai dengan SPU, kesepakatan bersama. “Tapi ibu Natali Sjenny tidak mengambil, karena katanya kurang, kemudian ia menempuh proses hukum,” jelasnya.

Nah, ketika proses hukum kembali lagi ke perjanjian itu, “Perikatan yang dilakukan kedua belah pihak antara PT WPS dan Ibu Natali Sjenny. Dimana umur ibu Natali Sjenny sudah melampaui umur batas kredit, jadi tidak diterima oleh Bank manapun, akhirnya diputuskanlah, akan dikembalikan sesuai ketentuan SPU,” sambungnya.

Bahkan dalam putusan Pengadilan Negeri, itupun kembali kepada kesepakatan kedua belah pihak, “Jadi tidak ada disini unsur unsur penipuan. Kami (perusahaan, red) saat ini dengan mosi bagaimana kenyamanan konsumen,” diluruskan Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum menambahkan bahwa ada terjadi kegagalan bayar oleh pihak konsumen, “Jadi disini tidak ada seperti dalam pemberitaan , ada penipuan, pemanfaatan uang konsumen, itu tidak sama sekali,” tambah Kuasa Hukum PT WPS.

Sebagaimana penjelasan diatas, Kuasa Hukum pun membantah dengan pemberitaan lainnya di luar (sejumlah portal berita online, red)  yang menyebutkan ada dugaan penipuan, ada pemanfaatan konsumen, “Itu tidak benar sama sekali,”.

Bahwa pihak perusahaan telah melakukan proses hukum, dan balik lagi semula, semua sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama, atau kesepakatan kesepakatan yang lahir sebelum terjadi transaksi.

Jadi telah dipertanggung -jawabkam secara hukum dan sudah dilaksanakan.

SOAL AJB, PAJAK, LP di SP3

Masih pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum menjawab pertanyaan, soal tidak ada AJB (Akta Jual Beli). Bahwa nominal unit rumah seharga Rp3 Miliar, jadi pembayaran dari konsumen itu baru hampir sekitar 10%.

Untuk Pajak, dari awal proses penandatanganan pemesanan unit, itu booking fee, pembayaran marketing sudah dibayarkan, pembayaran diawal pemesanan unit, “Pajak pajak itu sudah langsung terikat ke perusahaan. Jika perusahaan tidak bayar pajak, malah jadi pertanyaan,” terang Kuasa Hukum, sembari menambahkan jika bukti dimintakan, sudah melewati dalam proses persidangan.

Terkait Laporan Dokter Sjenny di Polda Sulut, yang perkaranya dihentikan, SP3 , dikatakan Advokat perusahaan, bahwa ada perikatan, dan kembali dalam kesepakatan perikatan tersebut.

“Kemarin itu (waktu lalu, red) ada kebijakan kebijakan perusahaan, sekarangpun perusahaan telah beritikad baik, karena melihat kondisi  Natali Sjenny,” Kunci Kuasa Hukum. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts