Tahap RJ Terdakwa Minta Waktu Mengganti Kerugian Korban, Uang Cash
Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penipuan uang paket pernikahan sejumlah Rp.124 juta yang mendudukkan perempuan TRT alias Tita (26) sebagai owner WO (Wedding Organizer) BTP jadi terdakwa tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Faizal M. Kossah, SH., dalam upaya perdamaian, RJ (Restorative Justice), baik Terdakwa didampingi suaminya, bersama Tim Advokat, korban, dan para pihak keluarga.
Korban sendiri dalam permintaan tidak ingin menerima barang seperti mobil atau sertifikat, melainkan uang cash, korban pun tidak membunyikan nilai dengan bunga.
Dikarenakan perkara sudah tiga tahun lamanya, menurut korban, terdakwa sudah pernah menjanjikan hal serupa pada saat di kepolisian, yakni meminta waktu untuk mengganti uang, namun hal itu tidak terwujud, terdakwa juga belum pernah membayarkan sepeserpun kerugian korban.
Nah, Korban sendiri telah memaafkan terdakwa, ia pun masih memberikan waktu ke terdakwa untuk menggantikan kerugian.
Humas PN Manado, Hakim Felix Wuisan., SH.,MH., ketika dikonfirmasi membenarkan persidangan tengah bergulir, dikatakannya, bahwa terdakwanya meminta waktu menjual tanah untuk menggantikan kerugian dari korban. Kamis (2/7/2026).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, SH, MH, terdakwa didakwa dalam dakwaan subsideritas.Primair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 492 KUHPidana, dan Subsider pada pasal 486 KUHPidana.
Kejadian pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar jam 16.39 wita di Kelurahan Jalan Piere Tendean Kota Manado tapatnya di Café Excelso Mantos Tiga.
Berawal pada tanggal 28 April 2023 saksi korban melihat isi postingan terdakwa di Aplikasi Facebook yang dalam isi postingan tersebut dimana terdakwa mempromosikan paket Wedding atas nama BTP Organiser dan terdakwa selaku owner,
Sehingga saksi korban langsung menghubungi terdakwa melalui Aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk menanyakan paket Wadding kemudian saksi korban dan terdakwa membuat janji dan bertemu di cafe Excelso Mantos Tiga,
Sesampainya saksi korban, saksi korban menanyakan mengenai paket weding sesuai isi postingan terdakwa, berupa :
1. Paket Wedding dan tempat di M-i 600 Pax include (semua paket full) dengan harga Rp.110.500.000,-
2. Pemberkatan di StarSQ , harga Rp.9.250.000,-
3. Galleri foto dengan harga Rp.1.600.000,-
4. Uang genset untuk lampu dan LED wedding dengan harga Rp.3.500.000,-
Semua uang tersebut diatas sudah dibayarkan saksi korban sesuai dengan kesepakatan kepada terdakwa melalui transfer untuk pernikahan pada tanggal 29 Juni 2023.
Namun sampai dengan acara berlangsung terdakwa tidak memesan atau membayarkan semua paket wadding termasuk gedung M-i, Galleri foto, lampu dan LED serta tempat pemberkatan pernikahan di StarSQ dan lainnya yang sebelumnya sudah disepakati antar terdakwa dan saksi korban tersebut.Atas perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Juita Masinambouw kerugian berupa uang sejumlah Rp.124.850.000,-. (Serly)






