Manado, KOMENTAR. ID
Calon Hukum Tua (Kepala Desa) Tember, Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa Retty Relita Sondakh mengajukan surat pembatalan hasil kepada Panitia Pemungutan Suara Kabupaten. Pengajuan surat pembatalan karena kubu RRS menemukan ada kekeliruan pelaksanaan perhitungan suara di Tember.
Dalam surat yang dikirim ke meja redaksi, RRS mengungkapkan dua alasan hingga dirinya meminta hasil pemilihan di desa itu dibatalkan.
Pertama, terdapat dugaan kekeliruan proses perhitungan yang dapat mempengaruhi hasil perolehan suara.
Kedua, jarak antara saksi dengan pembaca surat suara cukup jauh dan pembacaan terlalu cepat.
Selain dua kekeliruan di atas, RRS menyebut ada Pemilih yang KK KTP dan dapat undangan pemilih tapi tidak diiizinkan memilih.
“Dan ada yang KK dan KTP Luar tapi di ijinkan Memilih di Tember,” ujar RRS, Kamis (3/7/2026) via ponsel pribadinya.
Karena menemukan serangkaian hal yang berkaitan dengan kekeliruan bahkan kecurangan itu, RRS pun berani mengajukan surat pembatalan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten.
membuka kotak suara sesuai ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan perhitungan suara ulang yang disaksikan,
“Kami menemukan kekeliruan yang fatal sehingga kami bermohon agar membuka kota suara dan kalau perlu melaksanakan perhitungan suara ulang secara terbuka.Agar pemimpin yang terpilih sungguh-sungguh dari hasil yang jujur dan bersih,” pinta RRS. (kim)






