LSM INAKOR Layangkan Surat ke Jampidsus Kejagung RI, Penyimpangan atas Penetapan SPPG MBG di Sulut

Dokumentasi penyampaian surat permohonan telaah dan pendalaman oleh LSM INAKOR kepada Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait informasi dan pemberitaan dugaan penyimpangan dalam penetapan titik SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Utara. (Foto kolase : ist)

LSM INAKOR Sampaikan Permohonan Telaah dan Pendalaman Kepada JAM PIDSUS Kejagung RI, Terkait Dugaan Penyimpangan Penetapan Titik  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program MBG (Makanan Bergizi Gratis) di Sulawesi Utara

Manado, KOMENTAR.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), secara resmi telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (1/7/2026).

Surat tersebut berisi permohonan telaah dan pendalaman atas informasi dan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dalam penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program strategis nasional agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus dijaga integritas pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami memohon kepada Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS untuk melakukan telaah dan pendalaman terhadap informasi yang kami sampaikan. Apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum, kami berharap dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Rolly Wenas.

LSM INAKOR menegaskan bahwa penyampaian surat ini didasarkan pada informasi dan pemberitaan yang berkembang di ruang publik serta dilakukan dengan itikad baik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

LSM INAKOR juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai organisasi yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, LSM INAKOR akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut atas surat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia agar seluruh program strategis nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (***)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts