Manado, KOMENTAR.ID
Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pemerintah Provinsi Sulut kembali menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Pertemuan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (8/6/2026).Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, didampingi Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow.Dalam rapat tersebut, Henry Walukow berharap hasil evaluasi beserta catatan dari Kementerian Dalam Negeri dapat disampaikan secara terbuka kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut sebagai bahan pembahasan bersama.Menurutnya, terdapat sejumlah materi hasil koordinasi antara pihak eksekutif dan kementerian yang belum disampaikan kepada tim Pansus RTRW. Karena itu, ia meminta agar seluruh hasil koordinasi tersebut dikomunikasikan sehingga pembahasan dapat berjalan secara komprehensif.“RTRW ini diharapkan bisa lebih efektif dibahas karena sudah pernah diparipurnakan. Diharapkan eksekutif lebih dominan dalam menindaklanjuti mekanisme dan pendataan,” ujar Walukow.Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah RTRW sebelum ditetapkan menjadi Perda, dengan memperhatikan hasil evaluasi pemerintah pusat agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Rapat turut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara, serta perangkat daerah terkait lainnya.
[kid/rol]






