Manado, KOMENTAR.ID – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penguasaan tanah warisan di Kelurahan Bahu, Kota Manado, status putusan yakni Perdamaian, Rabu (24/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sebelumnya kedua pihak, telah melalui Mediasi, pada 9 Juni 2026 dengan mediator yang ditunjuk Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Manado, Panitera Pengganti Arlen Elia Prasetio Montolalu, S.H.,M.H, dengan hasil mediasi berhasil dengan Akta Perdamaian.
Pihak Penggugat SM melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Kris Tumbel, S.H., mengatakan bahwa baik penggugat maupun tergugat berusaha keras agar perkara ini, tidak lanjut pokok perkara.
“Dan pada akhirnya kedua belah pihak telah sepakat dengan berbagai diskusi, renungan, usaha ,sehingga masalah ini bisa selesai. Dan membuahkan hasil yang baik bagi kedua belah pihak,” ujar Adv. Kris Tumbel ketika diwawancarai media ini.
Advokat Kris Tumbel juga mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Manado, dengan Mediatornya yang telah memfasilitasi hingga perdamaian terwujud.
“Apresiasi juga kepada pihak Pengadilan Negeri Manado, Majelis hakim dan mediator, hingga ke dua pihak ada titik temu. Dengan hasil mediasi, berhasil dengan Akta Perdamaian,”. Kunci Advokat Kris Tumbel.
Adapun amar putusan, bahwa kedua pihak harus mentaati kesepakatan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut. Dan Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Perkara No. 198/Pdt.G/2026/PN.Mnd diajukan oleh salah seorang ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas sebidang tanah peninggalan keluarga berdasarkan pembagian warisan, dengan tergugatnya BR.
Upaya mediasi berhasil tentunya tidak lepas dari peran advokat yang juga telah berupaya memberikan dukungan kepada klien masing masing untuk perdamaian, karena putusan perdamaian adalah putusan yang lebih tinggi. (Serly)






