Klarifikasi, Perempuan Warga Desa Noongan Keberatan, Merasa Hak Privasi Diumbar ke Publik oleh Oknum Pers

Kuasa Hukum Advokat. Corry Sofiany Sengkey,S.H., bersama kliennya, warga Noongan, Minahasa. Selasa (16/6/2026) di Cafe Jln Sea Malalayang, saat konpres.

Manado, KOMENTAR.ID – Kuasa Hukum perempuan TP, Advokat Corry Sofiany Sengkey, SH., memberikan klarifikasi atas pemberitaan miring terhadap kliennya, terkait pemberitaan “Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi di Desa Noongan”, hak privasi yang dengan sengaja diumbar oleh oknum pers pada media sosialnya, agar khalayak umum tahu. Selasa (16/6/2026) malam di Cafe , Jl. Sea Malalayang.

“Berdasarkan surat kuasa, saya di sini klarifikasi berita yang beredar disebuah akun media AP, dan pewartanya lelaki inisial AM. Dalam pemberitaan ada dugaan kode etik Oknum Polisi di Desa Noongan, sehingga jadi sorotan publik,” ungkap Advokat Corry Sengkey dalam keterangan pers kepada sejumlah media.

Menurut Advokat Corry Sengkey, Oknum pewarta itu telah menuliskan nama asli, dan memasang/posting foto wajah kliennya tanpa di blur. Dan pemberitaan itu, adalah berita bohong ‘Hoax’ , yang dengan sengaja diangkat ke publik, dengan maksud tertentu.

Atas pemberitaan itu, turut menyeret nama kliennya, tuduhan adanya perbuatan yang tidak menyenangkan, perbuatan yang sifatnya tidak baik yang dilakukan oleh kliennya. Sementara, tidak ada keberatan baik pihak suami, istri, anak atau keluarga dari kliennya.

Parahnya, menurut Kuasa Hukum, Oknum pewarta ternyata meminta bahkan ingin meminjam sejumlah uang dengan alasan alasan yang tidak masuk akal.”Dan kami berdasarkan bukti bukti , fakta, chattingan klien dan oknum pewarta. Dimana oknum pewarta, beberapa kali meminta uang kepada klien kami untuk membuat berita tandingan. Bahkan ingin meminjam uang, dengan alasan alasan yang tidak masuk akal,” beber Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum berpendapat tindakan oknum pewarta itu, sudah melanggar etik pers dan tidak profesional. Sehingga akan mengadukan ke Dewan Pers.”Saya juga harus klarifikasi, bahwa saya dan Tim Advokat, akan menghantarkan klien kami untuk memproses oknum pewarta ke Dewan Pers atas dugaan penyalahgunaan profesi. Apabila sampai nanti, oknum itu ketahuan bukan pers, maka tentunya dia sudah harus siap untuk kami proses secara perdata dan pidana,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Ditambahkan Kuasa Hukum, prilaku oknum pewarta itu, membawa bawa nama nama sejumlah petinggi, Jenderal, yang tidak bertugas di Sulawesi Utara. “Saya juga merasa lucu, kalo dia katanya ada bekingan, bahasanya dalam chattingan, bahwa dia bisa melengserkan polisi bahkan bisa memecat juga,” ujar Advokat Corry Sengkey bahwa hal itu bentuk kekonyolan dan lelucon oknum itu, yang tidak penting dan tidak berfaedah.

“Saya juga cukup bergaul dengan banyak insan pers, dengan media media di Sulut, dan belum pernah bertemu dengan oknum tersebut,” tambahnya.

Lanjut dikatakan Kuasa Hukum, pemberitaan tersebut, berefek ke Kliennya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Dengan warga membuat petisi, tidak menerima keberadaan kliennya untuk tinggal di Noongan, padahal status rumah dan tanah adalah milik kliennya, yang dibeli sejak tahun 2018, artinya kliennya sudah bermasyarakat sejak tahun tersebut dan diketahui oleh pemerintah setempat.

“Ketika seseorang membeli sebidang tanah, di desa, tentunya dengan hak hak sebagai pembeli. Dan berhak menempati, dengan harapan akan tinggal disitu. Namun beredar seolah olah mencekal dan menantang klien saya untuk berada disitu, dengan beberapa orang telah  membuat dan tanda tangan petisi,” terang Kuasa Hukum, dan privacy kliennya sudah sangat diusik dengan di foto secara diam diam, direkam aktifitas keseharian kliennya.

Dan Tim Kuasa Hukum, Fakta lainnya, sebaliknya bahwa  kliennya telah memegang bukti petisi yang ditandatangani sejumlah orang, dan beberapa video pernyataan, bahwa kliennya tidak menggangu orang sekitar.”Jadi kami akan memproses hukum siapapun orang orang yang sudah mengusik kenyamanan dan privasi daripada klien kami,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, perempuan TP dalam pernyataan resminya mengatakan merasa dipermalukan, dan dihina melalui postingan media itu, sudah dimuat di media sosial, dan apa yang diberitakan tidak seperti apa yang terjadi.

Dan dirinya juga berkeberatan, atas tindakan orang/warga yang bertandatangan dalam petisi, terkait meresahkan warga dan menolak keberadaan dirinya untuk tinggal.Dia juga telah mengklarifikasi langsung ke beberapa orang dalam petisi, ternyata mereka tidak pernah mengijinkan nama dicantumkan, dan beberapa yang bertandatangan mengakui bahwa mereka merasa dijebak sewaktu dimintai keterangan tidak diberitahukan untuk maksud apa petisi dibuat.

Yang inti petisi, perempuan TP belum pernah melapor ke pemerintah setempat  selama tinggal di desa itu.

“Saya merasa sangat malu, terhina ketika petisi membawa nama nama masyarakat, katanya berkeberatan, dan keberadaan saya meresahkan dan menolak untuk tinggal,” ungkap perempuan TP, bahwa dirinya menolak, karena sebagai pemilik rumah dan tanah yang dibeli dihadapan pemerintah setempat sejak tahun 2018, sekarang tentunya sudah ganti kepemimpinan, dan dia juga sudah pernah lapor ke kepala jaga desa melalui istri pala, karena tidak berjumpa dengan pala.

Tim Kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia ber KTP Indonesia, miliki hak untuk tinggal dimana saja, sepanjang administrasinya berlangsung, “Klien kami membeli tanah,transaksinya melibatkan pemerintah setempat, yang ada didesa itu, seharusnya pemerintah setempat mengetahui keberadaan klien kami,”.

“Jadi siapapun dia, dengan cerita segala macam, Jenderal dibelakangnya, tidak punya hak untuk melarang larang orang untuk tinggal dimana saja, termasuk di desa Noongan dimana klien saya tinggal,” kata Kuasa Hukum.

“Jadi, secara hukum akan menempuh jalur hukum, sesegera mungkin mendatangi Polda Sulut, guna mencari keadilan serta kepastian hukum untuk klien kami, mengembalikan hak, harkat dan martabatnya sebagai masyarakat, agar dapat memberikan efek jera kepada oknum oknum tertentu. Ini negara hukum, segala hal yang melanggar hukum bisa diproses.” Kunci Advokat Corry Sengkey.

Untuk diketahui, oleh narasumber, atas postingan media pada pemberitaan sebelumnya, tidak untuk disertakan dalam pemberitaan ini, dikarenakan akan mengulang kembali tudingan tudingan yang sudah merugikan dirinya. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts