Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan yang menjerat dua terdakwa dalam satu berkas, yakni lelaki JF atau Jefry dan lelaki JLT alias Julian dituntut pidana penjara selama dua bulan. Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Faisal Munawir Kossah, SH dan anggotanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Ervina Muslim, SH., dalam tuntutan bahwa para terdakwa yang sudah lansia ini, terbukti bersalah melanggar Pasal 257 Ayat (1) .
Pasal 257 ayat 1 mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).
Dalam tuntutan penuntut umum, para terdakwa hanya dikenai pidana penjara pokok selama dua bulan dan tanpa pidana denda.
Perkara ini dilaporkan saksi korban Fransisca Eske Katopo yang memiliki lahan seluas 150m2 terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 813 , dan di atas lahan tersebut telah dibangun sebuah bangunan rumah oleh Saksi Fransisca Katopo.

Nah, pada bulan Februari 2024, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menempati lahan dan rumah milik Saksi Fransisca Katopo tersebut dengan alasan bahwa rumah tersebut masih milik Terdakwa I sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 122 atas nama JK, yang mana Terdakwa I merupakan ahli warisnya.
Padahal lahan sebagaimana Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 122 telah dijual oleh Terdakwa I kepada Sdr. Evert Lumi selanjutnya Sdr. Evert Lumi menjual tanah tersebut kepada Astrid Pakasi, dan kemudian tanah dan bangunan tersebut dijual Astrit Pakasi kepada saksi korban.
Ketika Terdakwa II menempati lahan dan rumah milik Saksi korban, Terdakwa II telah membuat pagar yang terbuat dari bambu dan juga melakukan aktifitas menanam di lahan tersebut.
Selain itu Terdakwa II atas ijin dan sepengetahuan dari Terdakwa I, memasang baliho yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tanah tersebut harus segera dikosongkan dikarenakan telah terdapat Putusan Pengadilan Nomor: 170/Pdt.g/2023/Pn Mnd yang mana putusan tersebut diberitahukan kepada Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat III, Tergugat IX masing- masing pada tanggal 08 Maret 2024, dan telah berkekuatan hukum tetap, padahal Saksi korban Fransisca Katopo sama sekali tidak menjadi tergugat dalam perkara tersebut,
dikarenakan lahan milik Saksi korban Fransisca Katopo sebagaimana SHM Nomor 813 bukanlah bagian dari SHM Nomor 122 yang di klaim oleh terdakwa I. (Serly)






