Manado, KOMENTAR.ID
Advokat muda Sulawesi Utara, Acel Mewengkang, resmi menyatakan mundur dari jabatan yang selama ini diembannya. Keputusan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya yang beredar dan menjadi perhatian publik pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam pernyataannya, Acel menegaskan bahwa langkah pengunduran diri dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral guna menjaga nama baik partai, menjaga kehormatan Gubernur Sulawesi Utara, serta melindungi martabat keluarganya dari polemik yang berkembang.
Menurutnya, persoalan hukum yang tengah dihadapi tidak seharusnya dikaitkan dengan jabatan maupun kepentingan politik tertentu. Karena itu, ia memilih melepaskan posisinya agar proses hukum dapat berjalan secara independen dan objektif.
“Keputusan ini saya ambil untuk menjaga nama baik partai, nama baik Bapak Gubernur Sulawesi Utara, serta menjaga martabat keluarga saya,” tulis Acel dalam unggahan tersebut.
Tak hanya mengumumkan pengunduran diri, Acel juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan seorang perempuan berinisial TR bersama beberapa akun media sosial ke Polda Sulawesi Utara pada 10 Juni 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan dirinya dan berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik.
Saat ini, Acel diketahui berada dalam dua posisi hukum yang berbeda. Selain menjadi pelapor dalam perkara yang sedang ditangani Polda Sulut, ia juga berstatus sebagai terlapor dalam kasus lain yang tengah diproses Polres Manado.
Meski demikian, Acel memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pokok perkara yang sedang bergulir. Ia menegaskan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, baik saya sebagai terlapor di Polres Manado maupun sebagai pelapor di Polda Sulut. Saya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memberikan jawaban sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tulisnya.
Sebelumnya, nama Acel Mewengkang menjadi perbincangan setelah muncul berbagai informasi yang mengaitkannya dengan tanggung jawab atas dana sebesar Rp1,7 miliar yang disebut-sebut digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan. Informasi tersebut kemudian menyebar luas melalui media sosial dan sejumlah pemberitaan.
Pengunduran diri yang diumumkan secara terbuka itu dinilai sebagai upaya memisahkan jabatan dari persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmennya agar seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun persepsi adanya kepentingan politik.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Acel Mewengkang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp masih belum memperoleh respons. Panggilan telepon tidak terjawab, sementara pesan yang dikirimkan belum mendapat balasan.(jhn)






