Dugaan Tipikor Dana Kerjasama, Saksi Mempertegas !, Masuk LPPM bukan ke Rekening Pusat Unsrat

Suasana sidang dugaan Tipikor penyimpangan dana pembiayaan kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan pihak ketiga/mitra, pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat. Senin (8/6/2026) di Pengadilan Tipikor pada PN Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Sidang kasus dugaan Tipikor penyimpangan dana pembiayaan kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan pihak ketiga/mitra yakni PT. Pertamina Geothermal Energy dan PT. PLN (Persero) UIP Sulbagut, pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat masuk agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado dan Tim Pidsus Kejati Sulut. Senin (8/6/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.  

Dalam perkara ini, menyeret terdakwa Dr. Ir. Linda Tondobala, sebagai Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH SDA) periode tahun 2014-2018 dan periode tahun 2018-2022. Dia diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin WKPN Manado, Estafana Purwanto, SH., MH. dengan anggotanya Felix Wuisan, SH., MH., dan Kusnanto Wibisono,SH.

Jaks Penuntut Umum (JPU) Tim Pidsus Kejati Sulut, Iwan Caunang, SH., Noval Taher, SH., Mitha Ropa SH.,MH.,dan Edwin Tumundo, SH.,MH menghadirkan dua saksi, yakni Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Anggaran dan Kerja sama , saksi Sangkertadi di Tahun 2014-2019. Dan Wakil rektor bagian keuangan, saksi Ronny Maramis di Tahun 2018-2021.

Pada intinya keterangan salah satu saksi Sangkertadi, memang dana tidak masuk ke rekening Unsrat. Terdakwa juga telah mengkoordinasikan dengan saksi terkait buka rekening pakai rekening Lembaga PPLM Unsrat.

Dan terdakwa mengelola sendiri rekening atas penggunaan dana kegiatan kerja sama. Hal tersebut nyata dalam lontaran pertanyaannya atas keterangan saksi Sangkertadi, terdakwa sedikit mengungkapkan jika dikarenakan belum ada pencairan dari Mitra , sehingga menggunakan dana pribadi.

Dan telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Wakil Rektor IV dan menyetujui untuk membuka rekening namun rekeningnya atas nama Rekening Tim Kerja.

Dan saksi menjawab pertanyaan hakim Adhoc, atas kerjasama itu, Unsrat dapat apa?, dan pihak ketiga mendapat apa?

“Saya tidak mendiskusikan secara detail,” Jawab saksi , yang menurut hakim jawaban seperti itu, adalah jawaban masa bodoh.

Dan pertanyaan terkait pihak ketiga dapat apa atas kerjasama, saksi hanya diam.

Hakim lantas mengilustrasikan untuk periksa kesehatan, seperti jantung, dan lainnya, tentunya bayar ke RS.

“Ternyata laporan ini untuk dinas lingkungan sehingga terbitnya izin AMDAL.Ini cenderung sekedar beli jasa. Syarat UKL – UPL , dan ini instansi swasta juga ada, bukan hanya Negeri. PLN, semisal ingin dapat surat beli tiang, itu harus ke rekening Unsrat, pemerintah, artinya pemasukan itu terkontrol,” terang Hakim dalam ilustrasinya.

“Saya tidak sampai ke situ,” jawab Saksi.

“Yang nanti melaksanakan, itu sebagaimana, di aturan, saya juga tidak tahu, ada terbit peraturannya, seperti apa,” sambung saksi atas pertanyaan yang menentukan keputusan teknis antara mitra dan Tim yang ditunjuk PPLM.

“Nilai bisa liar sesuai keinginan peneliti, ini beresiko,” tutup Hakim merespon jawaban saksi.

Diketahui, Terdakwa selaku kordinator PLLH – SDA di Kantor LPPM – UNSRAT,  merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor, LPPM sebagaimana dimaksud dalam Organisasi Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi No.49 Tahun 2013 Pasal 73 ayat (5) huruf a, tentang Pedoman penyelenggaraan Kerjasama di Universitas Sam Ratulangi.

Dimana terdakwa telah membuka rekening tanpa persetujuan tertulis dari kuasa BUN di daerah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI.

Atas kegiatan kerja sama dengan pihak ketiga/mitra PT. Pertamina Geothermal Energy dan PT. PLN (Persero) UIP Sulbagut terkait penandatanganan kontrak – kontrak, tidak sesuai dengan Peraturan Rektor UNSRAT.

Dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni sebesar Rp2,938,218,117, -sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Adapun kegiatan kerjasama dengan lingkup kegiatan antara lain: Rencana Pengelolaan Lingkungan/ Rencana  Pemantauan lingkungan (RKL/RPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan kajian-kajian lingkungan , AMDAL Pembangunan PLTU Sulut I,Penyusunan Dokumen AMDAL dan Ijin Lingkungan Pembangunan PLTG/MG Minahasa Peaker 150 MW, juga ada Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan Izin Lingkungan T/L 150 kV Donggala – Incomer Double Phi (Silae – Pasangkayu) dan Gardu Induk. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts