Sitaro, KOMENTAR.ID – Aktivitas penyelundupan bahan berbahaya (B2) berupa sianida berhasil membobol pertahanan Republik Indonesia. Dua unit kapal jenis pamboat mengangkut ratusan karung sianida, kemudian berhasil melintasi perbatasan RI-Filipina kemarin.
Dua kapal tersebut akhir diringkus aparat Kepolisian Sitaro pada Selasa (19/6/5/2026). Kapal pertama dengan kekuatan mesin 30 PK memuat 60 karung sianida dikemas dalam karung pakan ayam Filipina untuk mengelabui petugas.
Kapal tersebut ditangkap sekira pukul 03.00 WITA di Desa Baliraeng, Kabupaten Sitaro. Saat kapal ini ditangkap, kapal kedua yang bermesin 15 PK melarikan diri. Kemudian polisi Sitaro berhasil menangkapnya pada pukul 18.00 WITA di Desa Kalawit.
Ironisnya, pada momen penangkapan kapal pertama, aparat dan masyarakat tidak hanya menemukan karung – karung sianida namun terdapat sesosok mayat yang teridentifikasi sebagai anak buah kapal (ABK).
Polisi kemudian menyita barang bukti mengevakuasi sosok mayat tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Mayat itu bukan terdampar tapi sosok mayat yang akan diturunkan di daratan Balierung atas petunjuk pemilik barang melalui kontak ponsel,” ujar saksi mata yang ikut dalam proses evakuasi mayat.
Pria itu kemudian menyebut dengan tegas, bahwa pemilik barang bukti sesungguhnya adalah lelaki Adi S. Pengusaha sianida ilegal yang bermukim di Tahuna.
“Temuan kepemilikan barang sianida itu dalam bukti chatingan ABK. Jadi dia tidak bisa mengelak lagi. Tinggal Polisi membuat pengembangan. Bukti sudah jelas itu pemiliknya Adi S,’ tulis saksi di chatingan WhatsApp redaksi KOMENTAR.ID.
Peristiwa penyelundupan sianida itu melanggar UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Yang berbunyi “Pelaku usaha yang memperdagangkan barang berbahaya tanpa izin (seperti sianida) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1).Kemudian Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan.
Korban diketahui bernama Junior Kristianus Darui (64), warga Kampung Bebu, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.Sementara dua orang yang berada di lokasi dan selamat yakni Repki Lukas (40), warga Kima Bajo, Minahasa Utara, dan Marthen Howan (50), warga Sindulang I, Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat dua perahu motor bertolak dari Tahuna menuju Manado pada Senin (18/5/2026).
Korban berada di perahu besar bersama saksi Repki Lukas, sedangkan perahu kecil ditumpangi Marthen Howan dan seorang pria bernama Yus.
Dalam perjalanan, korban mengeluhkan kondisi tubuhnya dan sempat mengatakan merasa mual sebelum akhirnya tertidur di atas perahu.
Sekitar pukul 10.00 Wita, saat perahu berhenti di tengah laut untuk menunggu makanan, para saksi mencoba membangunkan korban. Namun korban sudah tidak bergerak.“Setelah dicek nadinya, korban diketahui sudah meninggal dunia,” ungkap salah satu saksi kepada petugas.
Mengetahui kejadian tersebut, para saksi kemudian menghubungi seseorang bernama Jullivan Jacques Kondoahi alias Ivan. Mereka diarahkan untuk menuju Kampung Balirangen, Sitaro.
Namun dalam perjalanan, seorang pria bernama Yus justru melarikan diri menggunakan perahu kecil yang juga diketahui membawa karung berisi sianida.
Sekitar pukul 03.30 Wita, perahu yang membawa korban akhirnya tiba di perairan Balirangen dan sempat terdampar akibat kondisi laut dangkal sebelum berhasil disandarkan ke pesisir pantai.
Jenazah korban kemudian dijemput keluarga dan dibawa ke rumah duka.Sementara itu, aparat kepolisian yang melakukan pemeriksaan di atas perahu menemukan sejumlah karung putih bertuliskan pakan ayam Filipina yang berisi bahan kimia diduga sianida.
Dari keterangan saksi, perjalanan tersebut diduga berawal dari penjemputan barang dari wilayah General Santos (Gensang), Filipina.Para saksi mengaku awalnya tidak mengetahui barang yang diangkut. Mereka berangkat dari Kima Bajo menuju Filipina menggunakan dua perahu motor sejak 14 Mei 2026.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan tujuan pengangkutan sianida tersebut, termasuk keberadaan pria bernama Yus yang melarikan diri.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, SE, membenarkan adanya penemuan mayat dan puluhan karung diduga berisi sianida di perairan Kampung Balirangen.“Iya benar, anggota sudah turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan mayat maupun barang bukti yang ditemukan di atas perahu,” ujar Kapolres.Ia juga mengatakan pihak kepolisian masih mendalami motif serta jaringan terkait pengangkutan bahan kimia tersebut.“Untuk barang bukti sementara sudah diamankan dan proses penyelidikan masih terus berjalan,” tutupnya.
Warga Kampung Balirangen, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di atas perahu motor yang terdampar di pesisir pantai, Selasa (19/5/2026) dini hari.Tak hanya menemukan korban meninggal dunia, warga dan aparat kepolisian juga mendapati puluhan karung diduga berisi sianida di atas perahu tersebut. (kim)






