Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal Praperadilan, Faisal Munawir Kosaah, SH tegas dalam persidangan soal ketidakhadiran pihak termohon, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.
“Pemeriksaan tanpa kehadiran termohon. Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP baru menegaskan jika termohon dua kali tidak hadir di persidangan, pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan. Rabu (6/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang pihak termohon yang sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, dan sah secara hukum, malah datang ke ruang sidang tanpa membawa surat kuasa hukum untuk duduk beracara. Menurut Hakim Praper pemanggilan pertama ke pihak termohon, sudah dilakukan pada kurun waktu dua Minggu, kemudian pemanggilan yang kedua, seminggu sebelum sidang ini, sebagaimana tanda terima sudah resmi diterima Polda Sulut,
“Lantas kenapa Kapolda Sulut belum juga mengeluarkan Surat Kuasa untuk termohon duduk dalam sidang. Waktu pemanggilan sangat panjang, ” Ujar Hakim Tunggal Praperadilan.
Praperadilan dengan pemohon Kartini Ganghansa dengan Tim Kuasa Hukumnya, Hanafi Saleh, SH, dan rekan, kemudian secara resmi gugatan telah dibacakan teekait Sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Usai sidang, Tim Kuasa Hukumnya, Hanafi Saleh, SH dan rekan, secara tegas menyatakan baik dalam sidang, dan ketika diwawancarai sejumlah awak media usai sidang, Tim Advokat menolak termohon Polda Sulut jika surat kuasa termohon baru akan dihadirkan sesudah hari dan tanggal tersebut diatas.
“Jadi sudah sangat jelas ya, apa yang disampaikan oleh hakim tunggal praperadilan. Yang disampaikan oleh hakim praperadilan merupakan fakta yang ada, didalam ketentuan perundang undangan, yaitu di dalam KUHAP,” kata Advokat. Hanafi Saleh.
Bahwa sejatinya di dalam pasal 163 huruf b, secara tegas bahwa apabila pemanggilan itu diterima sebanyak dua kali dan pihak termohon tidak hadir maka itu di anggap ‘termohon melepaskan haknya’.
“Untuk itu ketika hakim menanyakan kepada kami sebagai pemohon praperadilan, tentu saja kami secara tegas harus menyatakan bahwa kalau besok (hari Kamis), baru dihadirkan surat kuasa, dan lain sebagainya, maka kami tegasnya untuk menolak,” ditegaskan kembali Advokat Hanafi Saleh.
“Karena sudah tidak sesuai dengan substansi didalam pasal 163 huruf b itu sendiri. Itu ketegasan kami, kami tetap punya komitmen, bahwa sejatinya yang namanya undang undang, kita harus sama sama tunduk, taat dan patuh karena kita semua penegak hukum,” sambung Adv. Hanafi Saleh bersama rekan, Adv. Renaldy Muhammad.Dan ditambahkan , bahwa para penyidik di Polda Sulut adalah mitra, “Untuk itu kita sama sama laksanakan. Ini suatu ketegasan hukum sebagaimana yang ditegaskan dalam UU itu sendiri.” Kunci Adv. Hanafi Saleh. (Serly)






