Korban WNA Filipina Gracelda Yap Madera merugi sejumlah Rp5.4 miliar rupiah
Manado, KOMENTAR.ID – Terdakwa Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw atau Jun Kiramis (45) terbukti bersalah lakukan tindak pidana penipuan, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, dalam kasus ini dengan korban WNA Filipina Gracelda Yap Madera yang merugi sejumlah Rp5.4 miliar rupiah. Jumat (24/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Faisal Munawir Kosaah, SH dan anggotanya dalam amar putusannya, bahwa Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan ke satu.
“Menjatuhi pidana penjara 4 tahun, dan didenda senilai Rp500 juta rupiah. Dengan ketentuan dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar maka kekayaan terdakwa disita dan dilelang, dan apabila penyitaan, pendapatan tidak cukup, diganti pidana penjara 4 bulan,” ucap Ketua Majelis hakim dalam amarnya, disidang terbuka untuk umum.
Sebelum amar dibacakan, dalam pertimbangannya, sebagai berikut :
Bahwa , terdakwa melakukan tindak pidana, serangkaian kata bohong, didorong dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagai bagian dari kejahatan yang berencana, dan terorganisir atau berulang, selanjutnya dari pengamatan hakim,
“Bahwa hal ini adalah tindak pidana lintas negara, yang korbannya seorang janda dari negara Filipina yang datang ke Indonesia untuk mencari keadilan,” ujar Ketua Majelis hakim dalam pertimbangan.
Bahwa prilaku terdakwa dalam sidang, nampak tidak ada penyesalan atas perbuatan terdakwa dan sikap mengingkari yang ditujukan bahwa terdakwa tidak menyadari kesalahannya.
Dan selain pidana pokok, terdakwa juga ada pidana denda kumulatif, maka untuk menjamin putusan a quo, maka apabila pidana denda tidak dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti pidana penjara. Dan perintah untuk terdakwa tetap ditahan.
Adapun barang bukti sebanyak 27 item, barang barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan, dan oleh karena terdakwa sementara di Lidik oleh pihak kepolisian, dengan bukti dimulainya suatu perkara, SPDP terlampir.
“Maka bukti bukti dan surat dikembalikan pada penyidik melalui jaksa Kejari Manado untuk dipergunakan dalam berkas perkara tindak pidana pencucian uang atas nama diri terdakwa sendiri, Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw,” kata Ketua Majelis hakim, dalam pertimbangan untuk barang bukti.
Dan hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban Gracelda Yap Maldera, terdakwa berbelit belit dan tidak berterus terang, tidak mengakui perbuatannya. Dan meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
PERKARA INKRAH
Usai mendengar putusan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, langsung menyatakan menerima atas putusan, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Awaluddin Muhammad, SH,MH, kembali mempertegas jika penuntut umum juga telah menerima atas putusan, karena putusan sama dengan tuntutan pidana , selama 4 tahun penjara juga.
“Putusan dan tuntutan sudah sama, selama 4 tahun. Apresiasi kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menerima putusan. Dengan perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, langkah selanjutnya penuntut umum akan lakukan eksekusi,” singkat jaksa penuntut umum. (Serly)






