Minahasa, KOMENTAR.ID — Kasus penggelapan dana perusahaan yang menjerat terdakwa Patricia Maureen Beelt, mantan Manajer Umum PT Adicitra Anantara, kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tondano yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa upaya banding merupakan hak terdakwa. Meski demikian, pihaknya berharap agar putusan pada tingkat banding dapat lebih mendekati tuntutan JPU serta perkara ini segera memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Banding adalah hak terdakwa, namun kami berharap putusan dapat lebih tinggi sebagaimana tuntutan penuntut umum dan perkara ini segera inkrah,” ujarnya, baru baru ini.
Diketahui, hingga saat ini terdakwa belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, baik terdakwa maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum banding.
Berkas perkara telah dikirim oleh PN Tondano ke PT Manado dan tercatat telah diterima pada 9 April 2026.
Kasus ini bermula pada periode Agustus 2019 hingga Oktober 2020. Perbuatan terdakwa terungkap setelah adanya pemberitahuan terkait sejumlah tagihan perusahaan yang belum dibayarkan, antara lain kewajiban kepada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pajak perusahaan.
PT Adicitra Anantara sendiri bergerak di bidang jasa tenaga kerja dan perdagangan umum lainnya.Kasus ini menjadi sorotan karena posisi terdakwa yang sebelumnya merupakan pihak kepercayaan dalam jajaran manajerial perusahaan. Namun, alih-alih menjalankan tugasnya dengan baik, terdakwa justru diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.Selain itu, saat masih menjabat sebagai manajer di PT Adicitra Anantara, terdakwa diduga secara sengaja membentuk perusahaan lain, yakni PT Satya Bajra Gardapati, yang bergerak di bidang serupa tanpa. Perusahaan tersebut kemudian diduga memanfaatkan aset dan informasi internal PT Adicitra Anantara untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, yang berpotensi menggerus kepentingan bisnis serta menimbulkan kerugian materiel bagi PT Adicitra Anantara. (***)






