Manado, KOMENTAR.ID – Tim Advokat. Reinhard Mamalu, SH,MH, Alexi Sasube, SH dan Maria Makasiar, SH yang mendampingi Terdakwa Bertus Melangin Boba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Tim Advokat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dipimpin, Aminudin Dunggio, SH MH dan Anggotanya yang mengadili perkara pada kasus korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga TA 2017 di Kabupaten Kepulauan Talaud dengan tiga terdakwa divonis ringan, yang dalam pertimbangan putusannya sudah sebagaimana fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Kami menyatakan memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Majelis hakim, ternyata di republik ini masih ada hakim yang memper-timbangkan fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” ujar Adv. Reinhard Mamalu, usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Tim Advokat menilai bahwa pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim dalam perkara ini, benar benar adalah murni kejadian yang sebenarnya. “Jadi sekali lagi, kami memberikan penghargaan yang setinggi – tingginya. Fakta hukum yang ditemukan juga sesuai dalam pembelaan. Kami, tim penasihat Hukum terdakwa,” tambah Tim Advokat, terdakwa Bertus Melangin Boba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa sebagaimana dalam putusan, atas dakwaan subsideritas JPU, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dakwaan tidak terbukti menurut hukum. Sehingga dilepaskan dari hukuman dari dakwaan Primair.
“Dan majelis hakim menerapkan dakwaan subsider, dan oleh karena ada ketentuan baru sebagaimana dalam KUHAP yang baru, maka dipakai pasal yang menguntungkan terdakwa, yakni ketentuan dalam pasal UU Tipikor yang lama, pada pasal 3, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun. Sementara KUHAP yang baru ,hukuman minimal 2 tahun,” terang Tim Advokat.
“Dengan putusan satu tahun penjara, menurut hemat kami, kesalahan administratif saja, ada pembayaran kurang lebih Rp.80 juta sekian, dan itu sudah menjadi resiko sebagai pejabat pembuat komitmen,” sambung Tim Advokat.
Pada kesempatan yang sama, Advokat. Alexi Sasube, SH menambahkan bahwa putusan yang dijatuhkan Majelis hakim terhadap klien mereka, putusan yang adil dan penjatuhan pidana sudah sesuai dengan peraturan MA (Mahkamah Agung).
Terkait kerugian sejumlah kurang lebih tiga miliaran rupiah, dan dihitung sejumlah Rp80 juta rupiah. “Itulah ketelitian Majelis hakim dan memang sesuai faktanya,”.
Bahwa perhitungan Auditor Kejaksaan, total loss, setelah di tahun 2016 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu sudah tidak dipakai lagi atau tidak diterapkan lagi, tetapi diterapkan actual loss.
“Kami mengulang kembali dalam perkara ini, ada dua ahli yang diajukan oleh penuntut umum, satu auditor dari kejaksaan, yang menyatakan kerugian total loss, sementara perhitungan kerugian total loss sudah tidak diterapkan lagi, sebagaimana putusan MK, dan diterapkan actual loss,” terang Tim Advokat, dan audit auditor dikesampingkan Majelis Hakim karena memang tidak sesuai fakta sidang.
“Kami mengapresiasi, menyampaikan hal yang sama seperti yang dikatakan Advokat Reinhard Mamalu. Saya mengapresiasi putusan pengadilan yang sangat adil bagi klien kami,” Kunci Advokat Maria Makasiar.(Serly)






